Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Berita Menarik: Syarat Naik Bus AKAP Saat Larangan Mudik; Aturan Mudik Lokal
13 April 2021 19:17 WIB
ADVERTISEMENT
Artikel yang mengulas syarat bepergian dengan bus AKAP selama pelarangan mudik Lebaran 2021, jadi berita menarik nomor satu kumparanOTO Selasa (13/4).
ADVERTISEMENT
Operasional bus AKAP atau antar kota antar provinsi akan dibatasi selama pemberlakuan larangan mudik Lebaran Idul Fitri, mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Diikuti oleh informasi merek motor listrik NIU yang bakal merakit lokal motornya, serta ada juga ulasan yang membahas perlu atau tidaknya membawa surat hasil swab atau sertifikat vaksin bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lokal.
Rangkuman berita menarik kumparanOTO
Syarat Naik Bus AKAP Selama Ada Larangan Mudik Lebaran 2021
Operasional bus AKAP atau antar kota antar provinsi akan dibatasi selama pemberlakuan larangan mudik Lebaran Idul Fitri, mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan terminal yang akan beroperasi pada masa larangan mudik, hanyalah Terminal Terpadu Pulogebang.
ADVERTISEMENT
“Memang pembahasan terakhir di Jakarta dari empat terminal yang saat ini difungsikan sebagai terminal AKAP. Rencananya yang akan dioperasionalkan hanya Terminal Pulogebang. Selebihnya tidak ada pelayanan AKAP,” jelas Syafrin beberapa waktu lalu.
Selengkapnya klik link tautan di bawah ini ya.
Motor Listrik NIU Bakal Dirakit di Indonesia, Harga Jadi Lebih Murah?
Rencana motor listrik NIU untuk diproduksi secara lokal di Indonesia terungkap. Ini disampaikan langsung pihak Utamacorp sebagai APM-nya di dalam negeri.
CEO Utomocorp Denny Utomo menyebutkan, pasar kendaraan listrik khususnya roda dua di Indonesia, cukup menjanjikan. Potensinya besar.
Selengkapnya klik link tautan di bawah ini ya.
Mudik Dalam Kota Perlu Kartu Vaksin dan Surat Hasil Swab?
Pemerintah memberikan lampu hijau masyarakat untuk melakukan mudik dalam kota, terutama yang masuk dalam kategori wilayah aglomerasi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Permenhub No. PM 13 Tahun 2021, ada 36 kota dalam 8 wilayah aglomerasi yang boleh melakukan perjalanan.
Selengkapnya klik link tautan di bawah ini ya!
***