Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Berita Populer: Akhir Eksistensi Suzuki SX4 S-Cross di Indonesia
8 Juli 2023 8:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Di samping itu, sopir bus yang memiliki tanda bahaya ke pengedara lain hingga sanksi tak menyalakan sein saat berbelok bisa didenda Rp 250 ribu juta tak luput dari perhatian. Berikut selengkapnya:
Resmi, Suzuki SX4 S-Cross Tamat di Indonesia
Kiprah Suzuki SX4 S-Cross akhirnya berakhir di Indonesia. Suzuki Indomobil Sales (SIS) resmi tidak lagi menjual produk SUV crossover tersebut, setelah sebelumnya hilang dari situs resmi Suzuki Indonesia.
"Ya. Benar sudah tidak lagi menjualnya. Sebelumnya masih menghabiskan stok. Per Juli ini stok sudah habis," terang Direktur Marketing 4W PT SIS Donny Lesmana saat ditemui di Yogyakarta, Kamis (6/7).
Pabrikan diketahui telah menyetop impor Suzuki SX4 S-Cross. Model di segmen tersebut digantikan Suzuki Grand Vitara yang belum lama ini meluncur. Otomatis line up SUV Suzuki XL7, Ignis, dan Jimny.
ADVERTISEMENT
Ini Kode Bahaya Sopir Bus ke Pengendara Belakang
Sudah bukan rahasia lagi jika lampu sein pada bus punya kode atau lain, selain daripada digunakan sebagai isyarat untuk atau hendak berbelok. Utamanya ketika berada di jalur luar kota atau jalan tol.
Ya, sopir bus kerap menggunakan lampu yang berkedip ini untuk berkomunikasi dengan pengendara lainnya. Terutama bagi kendaraan lain yang hendak membuntuti bus saat menyalip.
Bus punya dimensi yang panjang dan tinggi, membuat kendaraan di belakangnya memiliki blind spot atau pandangan ke depan yang terbatas. Sehingga sopir bus merasa perlu memberi tanda kepada kendaraan yang berada persis di belakangnya.
Namun, meski tujuannya serupa, ternyata cara memberi tanda lampu sein kepada pengendara lainnya bisa berbeda tergantung daerah yang dilaluinya. Salah satu pengemudi bus pariwisata yang kumparan temui, Dedy menjelaskan perbedaan serta artinya.
ADVERTISEMENT
Sein Mati, Pengendara Belok Tak Lambaikan Tangan Bisa Didenda Rp 250 Ribu
Pengendara wajib tahu saat hendak berbelok atau berpindah lajur, ternyata diperbolehkan menggunakan isyarat tangan, selain mengaktifkan lampu penanda belok atau lampu sein.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, isyarat tangan merupakan salah satu bagian dari instrumen berkendara.
“Dalam Pasal 112 Ayat (1) pengemudi yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, dan belakang kendaraan. Serta, memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan,” buka Budiyanto kepada kumparan.