Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Berita Populer: Fungsi Penting Tutup Pentil Ban ; Ban Motor Balap Dipakai Harian
27 Juni 2024 8:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Fungsi penting tutup pentil ban menjadi berita populer kumparanOTO, Rabu (26/6).
ADVERTISEMENT
Keamanan ban motor balap kalau dipakai harian, serta soal kepemilikan SIM B2 benarkah boleh kemudikan semua jenis kendaraan juga menarik perhatian banyak pembaca.
Selengkapnya rangkuman berita populer kumparanOTO.
Jangan Dianggap Sepele, Tutup Pentil Ban Punya Fungsi Penting
Tutup pentil pada kendaraan baik motor maupun mobil bukan hanya sebagai aksesoris pelengkap. Meskipun, bentuknya yang kecil sering kali diabaikan hingga banyak kendaraan yang berjalan tanpa memasang tutup pentil.
Tapi, di balik ukurannya yang kecil, ternyata tutup pentil punya fungsi yang dapat menjaga kenyamanan saat berkendara.
Pakar Desain Produk dan Pengamat Otomotif Institut Teknologi Bandung Yannes Martinus Pasaribu menjelaskan, tutup pentil ban pada kendaraan memiliki beberapa fungsi penting.
Ban Motor Balap Dipakai Harian, Amankah?
Astra Otoparts merilis ban motor baru Aspira yang dirancang khusus untuk digunakan aktivitas balap maupun harian. Executive in Charge PT Astra Otoparts Tbk Indra Nugraha bilang, ban tersebut ditujukan bagi pengguna yang ingin tampil beda dan menginginkan pengalaman baru.
ADVERTISEMENT
“Jadi kami ingin memuaskan kebutuhan para pengguna sepeda motor. Hari ini kami ketahui bersama bahwa memang ada ban-ban yang sebenarnya diperuntukkan untuk kejuaraan. Tapi pada aplikasi sehari-harinya mereka juga bisa pakai untuk ban harian. Itulah yang menjadi target utama kita kepada para otomotif atau para racing enthusiast sepeda motor khususnya di Indonesia,” ujar Indra di kawasan Kelapa Gading, Selasa (25/6).
Punya SIM B2 Benarkah Boleh Kemudikan Semua Jenis Kendaraan?
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa Surat Izin Mengemudi atau SIM dibagi menjadi beberapa golongan. Paling umum dan banyak dimiliki orang yaitu A untuk mobil atau kendaraan roda empat dan C untuk sepeda motor.
Namun, pada klasifikasi SIM di Indonesia sudah tertuang jelas dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Di situ selain ada SIM A dan SIM C, juga terdapat SIM B dan SIM D.
ADVERTISEMENT