Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Artikel yang membahas modifikasi Honda C70 listrik, yang ternyata menggunakan baterai bekas merupakan berita populer kumparanOTO pada Rabu (17/3).
ADVERTISEMENT
Orang yang melakukannya bukan dari luar negeri, melainkan dari Indonesia, mengoptimalkan berbagai barang bekas untuk dijadikan motor tanpa gas buang.
Rangkuman berita populer kumparanOTO
Bangun Honda C70 Listrik Pakai Baterai Bekas dari Jakarta, Habis Berapa?
Orang Indonesia boleh dibilang kreatif soal rakit-merakit. Salah satunya David Budiatmaja yang berhasil membuat motor listrik dari barang rongsok, bahkan sistem baterainya pun dibuat dari sisa barang bekas.
Pria yang berdomisili di Jakarta Utara itu mengatakan butuh waktu hingga 8 bulan untuk merampungkan satu unit motor listrik berperawakan motor jadul Honda C70.
Yang paling jadi perhatian adalah sistem baterainya. Ya, David memanfaatkan baterai-baterai bekas dari barang elektronik mulai dari kamera sampai laptop.
ADVERTISEMENT
Tak Lambaikan Tangan Saat Mau Belok, Pengemudi Bisa Didenda Rp 250 Ribu
Perilaku pengemudi kendaraan bermotor di jalanan beragam. Ada yang dasarnya kebiasaan, ikut-ikutan, atau bahkan karena mitos tertentu.
Contohnya, seperti menyalakan lampu hazard waktu hujan atau saat di persimpangan, yang katanya memberi tanda kalau kita mau berjalan lurus.
Nah kali ini, kita akan bahas soal pengemudi motor atau mobil yang melambaikan tangan ketika mau belok. Di jalanan Indonesia, ini jadi pemandangan yang sudah familiar.
Dapat Prioritas, Ini 7 Pengguna Jalan yang Boleh Dikawal Polisi
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo resmi melarang jajarannya memberikan pengawalan terhadap konvoi komunitas motor gede (moge), mobil mewah, hingga pesepeda.
Langkah itu terpaksa diambil oleh Sambodo, guna menghindari kecemburuan sosial di masyarakat dan menghindari aktivitas yang mengganggu pengendara lain.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, bila mengacu pada Pasal 134 dan 135 di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, jelas tercantum bahwa hanya ada 7 pengguna jalan yang boleh mendapatkan hak prioritas dengan pengawalan. Berikut lengkapnya.