Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Modifikasi Honda BeAT jadi motor listrik dan bisa melesat sampai 170 km/jam, jadi berita populer kumparanOTO pada Sabtu (10/4/2021).
ADVERTISEMENT
Sebenarnya konversi motor konvensional ke listrik jamak dilakukan. Ya hanya saja yang ini menarik, karena tenaganya bisa melebihi motor sport 250 cc.
Ada juga artikel soal fenomena kap mesin bus yang dibuka saat jalan, serta informasi mengenai syarat bagi ASN dan karyawan swasta yang hendak bepergian keluar kota.
Berita populer kumparanOTO
Honda BeAT Listrik dari Bekasi, Bisa Digeber 170 Km/jam!
Mengkonversi motor dengan mesin konvensional menjadi kendaraan berbasis listrik sudah banyak dilakukan di Indonesia. Tapi yang satu ini cukup menarik perhatian lantaran Honda BeAT listrik ini punya output tenaga melebihi motor sport 250 cc.
Proyek ini dikerjakan oleh Ady Siswanto dari bengkel modifikasi PetrikBike, di kawasan Jatiranggon, Kota Bekasi, Jawa Barat. Ia mengatakan jika Honda BeaT bertenaga listrik ini mampu melesat hingga 170 kilometer per jam.
ADVERTISEMENT
Selengkapnya klik link tautan berita di bawah ini.
Kap Mesin Bus Dibuka saat Jalan, Apa Fungsinya?
Ada pemandangan tak biasa saat melihat bus di jalan. Beberapa kali kita akan melihat buritan bus, utamanya bagian kap mesinnya dibuka atau tidak tertutup secara sempurna.
Tak jarang ada yang terbuka sedikit, atau bahkan sampai bukaannya lebar tergantung kualitas pegas hidroliknya. Kondisi ini menyebabkan jantung mekanis bus terpampang, juga cenderung membahayakan khawatir kap mesin terlepas dengan sendirinya.
Usut punya usut ada 2 kemungkinan terjadi. Kap mesin terbuka secara tidak sengaja karena pengaitnya kendur atau kru bus tidak kencang saat menutupnya.
Selengkapnya klik link tautan berita di bawah ini ya.
Syarat ASN dan Karyawan Swasta Boleh Bepergian ke Luar Kota
Ternyata ada sejumlah orang masih diperbolehkan bepergian ke luar kota selama pelarangan mudik yang berlaku 6-17 Mei 2021. Ya, aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta ternyata bisa mendapat pengecualian.
ADVERTISEMENT
Mereka yang bertugas di BUMD, BUMN, TNI/POLRI, hingga sektor swasta mendapat pengecualian. Ini diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.
“Dengan pengecualian untuk layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak seperti bekerja atau perjalanan dinas,” ucap Juru Bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual.
Selengkapnya klik link tautan berita di bawah ini ya.