Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Berita Populer: Sanksi Pelat Nomor Palsu; Koleksi Motor Pangkostrad Baru
23 Januari 2022 7:56 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Artikel yang mengulas sanksi bagi kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu jadi berita populer kumparanOTO pada Sabtu (22/1/2022).
ADVERTISEMENT
Setiap kendaraan bermotor baik itu mobil maupun motor, wajib menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor sesuai dengan data yang ada pada surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang disahkan Kepolisian Republik Indonesia.
Informasi mengenai deretan koleksi motor Pangkostrad baru, Mayjen Maruli Simanjuntak yang merupakan menantu Menko Marives, Luhut Binsar Pandjaitan juga tak kalah populer.
Disusul dengan terkaan wujud Hyundai Stargazer yang bakal jadi calon lawan Toyota Veloz dan Mitsubishi Xpander.
Rangkuman berita populer kumparanOTO
Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu Pada Kendaraan, Siap-siap Dipenjara 6 Tahun
Setiap kendaraan bermotor baik itu mobil maupun motor, wajib menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor sesuai dengan data yang ada pada surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang disahkan Kepolisian Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kewajiban penggunaan TNKB atau pelat nomor kendaraan sesuai aturan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012 Ayat (5). Berikut lengkapnya.
'(5) TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.'
Kendati begitu, sayangnya hingga saat ini masih banyak pemilik kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran pemalsuan pelat nomor kendaraan. Baik itu mengubah angka yang ada pada pelat nomor supaya bisa lolos ganjil genap, menggunakan pelat RF palsu, hingga menggunakan pelat instansi palsu.
Selengkapnya klik link berita di bawah ini ya.
Intip Koleksi Motor Menantu Luhut yang Resmi Jadi Pangkostrad
Mayjen Maruli Simanjuntak resmi ditunjuk sebagai Panglima Kostrad (Pangkostrad) menggantikan Letjen Dudung Abdurachman yang kini naik menjadi Kepala Staf Angkatan Darat TNI.
ADVERTISEMENT
Pengangkatan Maruli sebagai Pangkostrad berdasarkan surat Keputusan nomor 66/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI. SK diteken Jenderal TNI Andika Perkasa.
Sebagai Pangkostrad baru, Maruli yang juga merupakan menantu dari Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, diketahui memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 51 miliar (Rp 51.654.737.058). Data itu mengacu pada laporan harta di e-LHKPN KPK pada 2020.
Selengkapnya klik link berita di bawah ini ya.
Beredar Terkaan Wujud Hyundai Stargazer, Lebih Ganteng Dari Veloz dan Xpander?
Persaingan segmen Low MPV dipastikan akan semakin memanas dengan kehadiran berbagai mobil baru di tahun ini, salah satunya Hyundai yang dirumorkan akan meluncurkan Low MPV Hyundai Stargazer.
ADVERTISEMENT
Bahkan, kepastian peluncuran Low MPV hyundai itu sudah diungkap langsung oleh President Director PT Hyundai Motors Indonesia (HMID), SungJong Ha beberapa waktu lalu.
“Low MPV baru yang dikembangkan khusus untuk Indonesia akan meluncur tahun ini,” ucap SungJong Ha.
Selengkapnya klik link berita di bawah ini ya.
***