Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Berita Populer: Viral Foto Toyota Avanza Terbaru; Penggolongan Baru SIM C
28 Mei 2021 8:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tersebarnya gambar olah digital Toyota Avanza generasi terbaru, jadi berita populer nomor satu kumparanOTO pada Kamis (27/5/2021).
ADVERTISEMENT
Ya memang, kehadiran generasi terbaru Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia masih tanda tanya. Keran informasinya masih ditutup rapat oleh kedua pabrikan.
Pembahasan soal aturan baru dari penggolongan SIM C turut dilirik pembaca kumparan. Ada juga artikel soal pengguna motor listrik yang kini tidak lagi bisa menggunakan SIM C biasa.
Rangkuman berita populer kumparanOTO
Beredar Foto Toyota Avanza Generasi Terbaru, Kapan Meluncur?
Teka-teki kehadiran generasi terbaru Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia hingga saat ini masih tanda tanya. Kedua pabrikan, masih menutup rapat informasi peluncuran mobil sejuta umat itu.
Menariknya, meski belum ada bocoran informasi terkait rencana peluncuran keduanya, justru kini beredar foto hasil olah digital dari Avanza generasi terbaru.
Pada foto tersebut menampilkan desain belakang Avanza yang sekilas mirip dengan desain buritan Toyota Rush dan Daihatsu Terios. Tak hanya itu, pada desain tersebut juga terlihat bagian belakang generasi Avanza itu nampak lebih panjang dari yang dipasarkan saat ini.
ADVERTISEMENT
Selengkapnya klik link tautan di bawah ini ya.
Catat Ada Aturan Baru Penggolongan SIM C, Ini Detailnya!
Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM resmi diundangkan pada 19 Februari 2021.
Beleid ini menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Ada 47 pasal dan yang menarik adalah adanya penggolongan baru untuk golongan SIM C . Kini tak lagi satu jenis, tapi ada SIM CI dan CII.
Selengkapnya klik link tautan di bawah ini ya.
Aturan Baru, Pemegang SIM C Biasa Tak Bisa Bawa Motor Listrik!
Surat Izin Mengemudi atau SIM C biasa rupanya tak bisa digunakan untuk mengendarai motor listrik . Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
ADVERTISEMENT
Ayat 2 pada Pasal 3 menyebutkan berbagai penggolongan SIM, termasuk untuk mengendarai sepeda motor. Dijelaskan SIM C hanya berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin sampai 250 cc.
Sedangkan SIM CI, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor di atas 250 cc sampai 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik.
Selengkapnya klik link tautan di bawah ini ya!