Bocoran Besaran Tarif Opsen BBNKB 2025, Ada yang Naik 9,9 Persen

16 Desember 2024 10:04 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lembar salinan STNK. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lembar salinan STNK. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Harga kendaraan baru baik motor atau mobil bakal lebih mahal tahun depan dengan berlakunya opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Bahkan ada daerah yang memberlakukan perubahan tarif pajak lebih tinggi hingga 9,9 persen.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data yang diterima kumparan, tarif pajak dan opsen yang dipungut pemerintah kabupaten atau kota berbeda-beda, sesuai dengan regulasi pedoman dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah.
Aturan tersebut mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang diundangkan pada 5 Januari 2022 dan berlaku 3 tahun setelahnya yakni pada 5 Januari 2025.
Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Tak cuma dibebankan pada BBNKB, opsen juga berlaku untuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang dibayar rutin per tahun. Maka dari itu nantinya di lembar STNK, lebih tepatnya di lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah, akan ada dua kolom baru: Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Pada Pasal 83 aturan tersebut ditetapkan tarif opsen untuk PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 persen, dihitung dari besaran pajak terutang dan tarifnya lebih rinci lagi ditetapkan melalui Perda.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya opsen pajak, harga motor atau mobil baru atau penyerahan pertama bisa sama (sebelum adanya opsen), lebih mahal lantaran besaran tarif opsen, atau sedikit lebih rendah tergantung kebijakan pungutan opsen.
Tampilan lembar STNK terbaru dengan tambahan kolom Opsen Pajak Daerah yang akan berlaku Januari 2025. Foto: dok. Modul PDRD Opsen Pajak Daerah

Besaran BBNKB dan pungutan opsen BBNKB tiap daerah berbeda

Dari data yang kumparan dapat, khusus di Jakarta tak ada opsen. Ini mengacu Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam beleid itu dari enam jenis pajak yang tidak dipungut Pemerintah Provinsi Jakarta, dua adalah opsen PKB dan opsen BBNKB.
Adapun di Banten, mengacu Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran tarif BBNKB sebesar 12 persen, ditambah opsen 66 persen atau sebanyak 7,92 persen, maka BBNKB ditambah opsen menjadi 19,92 persen dari sebelumnya 12,50 persen atau terjadi selisih 7,42 persen.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut serupa terjadi di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Utara.
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Sementara itu selisih pungutan pajak tertinggi terjadi di Kalimantan Selatan. Mengacu Perda lama tarif BBNKB yang ditetapkan sebesar 10 persen. Dengan adanya kebijakan baru, tarif BBNKB menjadi 12 persen dan opsen 7,92 persen, totalnya 19,92 persen atau ada selisih 9,92 persen dari Perda sebelumnya.
Namun yang menarik terjadi di Kalimantan Timur. Pada Perda lama (sebelum kebijakan opsen) tarif BBNKB yang diberlakukan sebesar 15 persen. Dengan Perda baru tarifnya menjadi 8 persen dan opsen 5,28 persen, totalnya menjadi 13,28 persen atau lebih rendah 1,72 persen.
Tarif BBNKB dan opsen BBNKB lebih rendah dari pungutan sebelumnya juga terjadi di Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Papua dengan besaran yang berbeda.
ADVERTISEMENT