Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bus Maut Putera Fajar Rupanya Rombak Bodi Setelah Masa Berlaku Uji Berkala Habis
15 Mei 2024 14:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengungkap fakta baru terkait bus Putera Fajar yang kecelakaan di Subang pada Sabtu 11 Mei 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Bus tersebut diketahui telah rombak bodi pada awal 2024, dari bodi Laksana Discovery menjadi bodi menyerupai Adiputro dengan wujud Super High Deck (SHD). Hanya saja setelah itu belum diuji lagi.
Melalui aplikasi Mitra Darat, bus yang punya nama Trans Putera Fajar berpelat AD 7524 OG dan dimiliki PT Jaya Guna Hage, telah lulus uji berkala pada Juni 2023, namun masa berlakunya habis pada Desember 2023.
Data lain yang terlampir adalah bus tersebut menggunakan sasis Hino AK1JRKA yang diproduksi pada 2006. Dengan kata lain usia sasis tersebut pada tahun ini 18 tahun.
"Kendaraan ini belum uji KIR, Juni 2023 masih fisik yang sama (sebelum dirombak), dia mengubah itu Januari. KIR-nya mati di Desember, jadi (setelah dirombak) belum KIR," terang Sani, sapaan akrabnya saat ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (15/5).
ADVERTISEMENT
"Jadi masyarakat juga harus paham, maaf ini saya tidak membela institusi, kendaraan ini KIR-nya mati Desember. Informasi yang saya dapat kendaraan ini dilakukan perubahan di Januari, setelah mengubah wujud kendaraannya belum diuji lagi," tambahnya.
Sejauh ini belum ada ketentuan yang mengatur rombak atau konversi bodi bus. Operator bus umumnya melakukan rombak bodi di karoseri atau body builder lain yang bukan asalnya.
Saat ini baru ada PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan mengatur usia maksimum kendaraan yang digunakan adalah 20 tahun.
Adapun usia kendaraan umum untuk angkutan penumpang belum dibatasi secara nasional oleh pemerintah. Bila mengacu PM 98 Tahun 2013, usia kendaraan paling tinggi 25 tahun atau ditetapkan pemberi izin sesuai dengan aturan daerah.
Merespons ini, Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan, akan melakukan evaluasi angkutan penumpang khususnya yang berkaitan dengan keselamatan.
ADVERTISEMENT
"Kebetulan kita ketemu dengan Korlantaas untuk bersama-sama mengurangi kecelakaan seperti ini. Ujungnya adalah pengawasan lebih ketat untuk memastikan bahwa masyarakat nanti lebih aman menggunakan bus-bus pariwisata," terangnya.