Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
BYD Digugat, BMW: Penggunaan Nama M6 Eksklusif untuk Kami
7 Maret 2025 10:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepada kumparan, Jodie menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan nama M6 sebagai merek dagang. Menurut pabrikan asal Jerman itu, nomenklatur M6 untuk produk terkait otomotif hanya bisa dipakai oleh BMW.
"BMW Group tegaskan komitmennya dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga standar kualitas dan eksklusivitas produk BMW dan sebagai pemilik sah merek M6, telah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW," katanya saat dihubungi pekan ini.
BMW M6 adalah salah satu dari lini produk M, yang dijelaskan Jodie telah dikenal secara global atas performa tinggi, teknologi inovatif, dan eksklusivitasnya. Adanya pihak lain yang turut menggunakan merek MG disebutnya berpotensi menimbulkan kebingungan publik.
"Langkah hukum ini dilakukan bukan hanya untuk melindungi hak BMW, tetapi juga demi kepentingan pelanggan di Indonesia. Kami akan terus mengikuti perkembangan proses hukum ini dan menghargai dukungan serta kepercayaan pelanggan dan mitra BMW di Indonesia," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Disitat dari laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham RI, BMW AG telah mendaftarkan merek M6 sejak 20 Agustus 2015 silam lewat nomor permohonan D002015035540. Masa perlindungannya berakhir pada 20 Agustus 2025 mendatang.
Sementara untuk nama BYD M6 juga sudah didaftarkan dengan status pemeriksaan substantif. Nomor permohonan DID2024122107 itu diajukan sejak 22 November 2024, lalu untuk kategori klasifikasi keduanya juga serupa yakni kelas 12 yang mendeskripsikan jenis barang atau jasa kendaraan bermotor.
Secara global pun, BYD sejatinya tak benar-benar baru dalam hal penyematan nomenklatur M6. Seri yang mendefinisikan jajaran produk MPV BYD itu telah digunakan sejak tahun 2009, sementara untuk BMW seri M6 debut sejak tahun 1983.
Sisi lain, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan buka suara terkait gugatan tersebut. Perusahaan mengkonfirmasi adanya sengketa yang diajukan BMW AG kepada BYD di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
"Adalah benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya," urai Luther kepada kumparan.
Ia menegaskan kasus tersebut tidak akan mempengaruhi aktivitas bisnis BYD di Tanah Air, utamanya menyangkut layanan kepada konsumen. Luther yakin selama masa penyelidikan akan ada solusi terbaik untuk kedua belah pihak.