Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pemilik mobil maupun sepeda motor harus memenuhi kewajibannya membayar Pajak kendaraan bermotor (PKB).
ADVERTISEMENT
Nah kini, selain bisa langsung ke Samsat, pembayaran juga bisa dilakukan di kantor kecamatan. Sayangnya, khusus di kantor kecamatan hanya bisa melayani pajak kendaraan 1 tahunan saja dan bukan 5 tahunan.
Ini bisa jadi alternatif, bila dirasa jarak ke Samsat cukup jauh, atau untuk menghindari kerumunan banyak orang.
Nah, bagi Anda yang berencana melakukan pembayaran pajak kendaraan di kantor kecamatan, sebaiknya ketahui dahulu beberapa informasi penting berikut ini.
Baru tersedia di DKI Jakarta
Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan di kantor kecamatan, kini baru tersedia di 5 kantor kecamatan DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Jadwal Operasional
Khusus selama masa PSBB transisi, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Dwi Wahyu, mengatakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor kecamatan dibatasi.
"Pelayanan hanya Senin sampai Jumat, layanan hari Sabtu selama masa transisi PSBB ditiadakan," jelas Dwi kepada kumparan.
Adapun, jam pelayanannya hanya dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Selama masa PSBB transisi, berbagai protokol kesehatan ketat juga diterapkan guna meminimalisir potensi penyebaran COVID-19.
Para pemohon diwajibkan mengenakan masker, selalu cuci tangan dengan hand sanitizer, serta jaga jarak. Tidak hanya itu, guna mengantisipasi kerumunan massa, pihak kecamatan juga telah menyiapkan berbagai skenario antisipasi.
"Kami sudah antisipasi dengan menyediakan ruang tunggu dengan kursi berjarak. Memang tidak ada kuota pemohon, tapi ada petugas juga yang memastikan tidak ada penumpukan antrean dan tetap jaga jarak," tambah Dwi.
ADVERTISEMENT
Dokumen persyaratan dan prosedur pembayaran
Bagi Anda yang berencana melakukan pembayaran pajak kendaraan di kantor kecamatan dalam waktu dekat, berikut kumparan sajikan juga dokumen apa saja yang harus Anda bawa dan prosedur pembayarannya.
Menyoal dokumen persyaratan yang harus dibawa, tidaklah rumit. Pemohon hanya perlu membawa STNK asli beserta fotokopian, BPKB asli beserta fotokopian, KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya, dan alat tulis pribadi.
Jika seluruh dokumen tersebut sudah Anda bawa, maka berikutnya ikuti alur pembayaran pajak kendaraan di kantor kecamatan berikut ini.
ADVERTISEMENT
Nah, semakin mudah dan banyak pilihan kan cara bayar pajak kendaraan bermotor. Jadi, jangan sampai terlambat bayar ya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.