Cara Cek Bus yang Kita Tumpangi Laik Jalan atau Tidak

7 Februari 2022 16:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bus pariwisata asal Solo mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Mangunan, Imogiri, kabupaten Bantul. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bus pariwisata asal Solo mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Mangunan, Imogiri, kabupaten Bantul. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Kecelakaan tunggal bus pariwisata di Bukit Bego, Jalan Imogiri-Dlingo, Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, perlu jadi catatan penting.
ADVERTISEMENT
Tak cuma untuk pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat sampai pengusaha bus, tapi juga masyarakat. Ya kita mulai harus lebih teliti lagi bila ingin bepergian menggunakan moda transportasi tersebut.
Ada dua caranya, pertama melakukan pengecekan dari sisi perusahaannya. Apakah PO bus yang kita pakai jasanya pernah bermasalah atau tidak.
"Pastikan track record bagus, cek apakah PO itu pernah bermasalah atau tidak. Jika perlu tanya langsung saja izin operasi dan kelaikan armadanya ada atau tidak, ini hak penumpang,” ucap Dirjen perhubungan darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiadi kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Bus pariwisata asal Solo mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Mangunan, Imogiri, kabupaten Bantul. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Nah kemudian, melakukan pengecekan apakah armada bus yang kita akan tunggangi, sudah memenuhi persyaratan uji kelaikan.
Mudah sekali caranya, yaitu hanya dengan mengakses situs resmi Kementerian Perhubungan, yaitu Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (Spionam).
ADVERTISEMENT
“Nanti bisa ketahuan di situ mobil mana yang sudah punya izin dan belum. Itu aplikasi untuk perizinan angkutan umum dan pariwisata, di situ jelas semua datanya,” tuturnya.
Tak berlama-lama, begini cara mengaksesnya.
Cek legalitas perusahaan PO Bus
1. Kunjungi situs http://spionam.dephub.go.id/ 2. Pilih menu Cek Perusahaan 3. Masukkan nama perusahaan 4. Klik cari. Bila terdaftar maka akan muncul nama perusahaannya. 5. Pilih lokasi cabang dari PO yang akan ditumpangi, lalu klik pada kolom "Aksi" kotak berwarna biru. 6. Kemudian akan ada tampilan lengkap unit armada bus yang digunakan, termasuk masa berlaku uji kir dan kartu pengawasan (KPS).
Nah bila ingin langsung mengecek unit bus yang akan kita tumpangi. Berikut caranya.
ADVERTISEMENT
1. Kunjungi situs https://spionam.dephub.go.id/ 2. Pilih menu Cek Kendaraan 3. Masukkan nomor polisi (nopol) atau pelat nomor bus 4. Klik cari. Bila terdaftar maka akan muncul riwayat dari bus tersebut.
Situs Spionam milik Kementerian Perhubungan, untuk mengecek legalitas PO Bus dan status uji kir atau uji berkala. Foto: Dok. Kemenhub