Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Catat, Ini Jenis SIM yang Wajib Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi
19 Juli 2021 6:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Untuk mendapatkan SIM ada 4 hal. Pertama syarat administrasi, kedua usia, ketiga kesehatan jasmani dan rohani, dan keempat lulus ujian praktik, ujian teori, dan atau simulator," kata Arief kepada kumparan belum lama ini.
Nah khusus untuk syarat administrasi salah satunya adalah menyertakan sertifikat sekolah mengemudi . Ini juga sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Namun Arief mengatakan tak semua jenis SIM mewajibkan pemohonnya membawa sertifikat sekolah mengemudi. Ia memastikan, sampai saat ini, pemohon SIM untuk jenis kendaraan pribadi baik mobil dan motor tak membutuhkannya.
"Yang wajib untuk ada sertifikat sekolah mengemudi itu untuk kendaraan umum, atau B1 dan B2. Untuk kendaraan perorangan itu bisa menyertakan atau bisa juga tidak," katanya.
Nah khusus untuk pemohon SIM kendaraan umum, B1, dan B2 sertifikat lulus sekolah mengemudi harus dikeluarkan dari sekolah mengemudi yang terakreditasi oleh pemerintah dan polri.
ADVERTISEMENT
"Misalnya di wilayah satpas atau polres itu ada sekolah mengemudi yang sudah terakreditasi oleh pemerintah bisa saja digunakan menjadi persyaratan," pungkasnya.
Sertifikat sekolah mengemudi bukan gantikan ujian praktik
Arief juga memastikan jika sertifikat sekolah mengemudi hanya untuk melengkapi syarat administrasi di Satpas dan bukan untuk menggantikan ujian praktik, teori, atau simulator.
"Sertifikat sekolah mengemudi itu hanya untuk membuktikan jika pemohon ini sudah mempunyai skill mengemudi yang nantinya dibuktikan di Satpas lewat ujian," katanya.