Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penerapan penggolongan SIM itu mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpoil) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
“Aturan ini baru diundangkan per Februari 2021, seperti halnya produk perundang-undangan kami memang punya masa sosialisasi minimal 6 bulan untuk mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas. Target kami di bulan Agustus aturan ini sudah bisa kami implementasikan,” ucap Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, beberapa waktu lalu.
Adapun mengenai kategori penggolongan SIM C tersebut dijelaskan pada Pasal 3 Ayat 2 Poin h dan i. Berikut lengkapnya.
(2) SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas;
h. SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
ADVERTISEMENT
i. SIM C2 berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Dispensasi hingga 2023
Meski penerapan penggolongan SIM tersebut ditargetkan dapat dimulai pada Agustus mendatang, Kepolisian rupanya masih memberikan dispensasi 1 tahun bagi masyarakat pengguna motor gede yang belum memiliki SIM C1 atau C2.
"SIM nya kami berikan dispensasi sampai tahun 2022, tapi di tahun 2023 itu sudah tak ada (dispensasi),” jelas Arief kepada kumparan, Senin (13/7).
Itu artinya, bagi masyarakat pengguna motor gede, disarankan untuk segera menaikkan golongan SIM C yang dimilikinya mulai Agustus mendatang. Sebab, apabila pada 2023, para pengguna motor gede tidak bisa menunjukkan SIM C sesuai golongan kendaraannya, maka dapat dipastikan akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Jika masih ada orang pakai motor besar di atas 500 cc masih pakai SIM C atau SIM C1 itu pasti akan dilakukan penindakan hukum,” jelas Arief kepada kumparan, Senin (13/7).
Sanksi
Mengenai sanksi hukumnya, para pengendara motor gede yang tidak dapat menunjukkan kepemilikan SIM sesuai dengan golongan kendaraannya akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 281 dan Pasal 288 Ayat 2. Berikut bunyinya.
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
ADVERTISEMENT
Pasal 288 Ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (5) huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Adapun berikut isi pada Pasal 77 Ayat 1 serta Pasal 106 Ayat 5 huruf b.
Pasal 77 Ayat 1
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
Pasal 106 Ayat 5 Huruf b
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib menunjukkan:
b. Surat Izin Mengemudi.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, bagi Anda para pengguna moge yang nanti pada 2023 tidak bisa menunjukkan kepemilikan SIM C1 atau SIM C2, maka bisa ditilang dan dikenakan sanki pidana mulai dari 4 bulan hingga 1 tahun dan denda mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.
***