Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Catat, Ini Syarat Terbaru Bepergian Jarak Jauh dengan Mobil dan Motor Pribadi
2 November 2021 9:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perhubungan resmi mengumumkan aturan baru terkait syarat perjalanan darat dengan kendaraan bermotor pribadi selama masa PPKM Level.
ADVERTISEMENT
Aturan ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam aturan tersebut tercantum bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jauh dengan kendaraan pribadi sejauh minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam, maka wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau hasil antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
Aturan itu berlaku untuk segala jenis kendaraan pribadi, baik itu kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih.
“Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” ucap Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya aturan baru ini, maka sebagai contoh bagi Anda yang melakukan perjalanan darat dengan mobil pribadi dari Jakarta menuju Tasikmalaya, Tegal, Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Solo, Malang, Surabaya, dan Bali, wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
Sedangkan bagi Anda yang melakukan perjalanan dengan mobil pribadi dari Jakarta menuju Bogor, Sukabumi, Karawang, Purwakarta, Bandung, Cirebon, Kuningan, Garut, atau Anyer, tidak diwajibkan membawa hasil RT-PCR atau rapid test antigen.
Seluruh aturan perjalanan darat dengan mobil pribadi ini telah resmi berlaku sejak awal November 2021 hingga waktu yang belum ditentukan. “Dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan,” beber Budi.
ADVERTISEMENT
Ada pos penyekatan?
Dengan resmi diberlakukannya aturan perjalanan darat ini, berbagai pertanyaan pun mencuat terutama menyoal diberlakukannya pos penyekatan seperti pada PPKM Level 4 atau masa larangan mudik.
Menjawab hal itu, Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan menuturkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum akan memberlakukan pos penyekatan di berbagai perbatasan.
Pihaknya bersama Dinas Perhubungan, TNI, dan instansi terkait, masih akan melakukan pengawasan melalui aplikasi PeduliLindungi.
“Itukan ada di aplikasi PeduliLindungi. Di daerah wisata itu sudah ada pemeriksaan lewat aplikasi. Aplikasi itu juga kan ada di mal, di restoran, dan di pusat keramaian lainnya ya. Jadi lewat aplikasi PeduliLindungi itu sudah mencakup semua,” ucap Rudy.
Kendati tidak ada pos penyekatan, Rudy berharap seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan darat dengan kendaraan pribadi agar mematuhi aturan terbaru itu. Diberlakukannya aturan baru ini, tentu bertujuan untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga pandemi COVID-19 di Indonesia.
ADVERTISEMENT
***