Catat, Syarat Baru Road Trip Antar Pulau dengan Mobil Pribadi

18 Juli 2022 19:30 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan keluar dari kapal penyeberangan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (2/1). Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan keluar dari kapal penyeberangan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (2/1). Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), resmi menerbitkan aturan perjalanan baru selama masa pandemi COVID-19. Diterbitkannya kembali aturan perjalanan ketat ini, bertujuan untuk mengantisipasi melonjaknya kasus COVID-19 di Tanah Air.
ADVERTISEMENT
Khusus perjalanan dalam negeri, ada 4 aturan yang diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan, yakni SE Kemenhub Nomor 68 tentang perjalanan laut dalam negeri, SE Kemenhub Nomor 70 tentang perjalanan udara dalam negeri, SE Kemenhub Nomor 72 tentang perjalanan kereta api dalam negeri, dan SE Kemenhub Nomor 73 tentang perjalanan darat dalam negeri.
Dari berbagai aturan yang diterbitkan itu, ada beberapa aturan yang perlu dipahami bagi para masyarakat yang hendak bepergian antar pulau dengan menggunakan mobil pribadi dan kapal penyeberangan.
Sejumlah kendaraan keluar dari kapal penyeberangan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (2/1). Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO
Mengacu pada SE Kemenhub Nomor 68 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dijelaskan masyarakat yang hendak melakukan penyeberangan antar Pulau dengan kendaraan pribadi maupun umum, wajib sudah melakukan vaksinasi booster.
ADVERTISEMENT
Sementara bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster dan baru melakukan vaksinasi sebanyak 2 kali, diwajibkan menyertakan hasil negatif Rapid Test PCR atau Rapid Test Antigen. Berikut aturan lengkapnya.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan transportasi laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan yaitu:
a) Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
b) Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan, dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
ADVERTISEMENT
c) Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
d) Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;
e) Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen; atau
ADVERTISEMENT
f) Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan tes antigen kepada para pemudik yang baru tiba di Terminal Penumpang Nusantara, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (8/5). Foto: Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Bila mengacu pada aturan di atas, maka bagi Anda yang berencana bepergian antar pulau dengan mobil pribadi, seperti dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera atau sebaliknya, dan dari Pulau Jawa menuju Pulau Bali atau sebaliknya wajib sudah melakukan vaksinasi booster terlebih dahulu.
Apabila belum melakukan vaksinasi booster dan baru melakukan vaksinasi dosis kedua, maka diharuskan menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan tes PCR atau Antigen.
ADVERTISEMENT
Terakhir, masyarakat juga diimbau untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti menggunakan masker saat di dalam dan luar ruangan, menjaga jarak, serta rajin mencuci tangan.
***