Catat, Tarif Tol Jakarta-Surabaya Naik Mulai 29 April 2021, Jadi Segini

26 April 2021 3:33 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan dari anggota Gaikindo menjajal Tol Trans Jawa Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan dari anggota Gaikindo menjajal Tol Trans Jawa Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
Biaya tarif tol Jakarta-Surabaya akan mengalami kenaikan, karena ada penyesuaian tarif pada ruas tol Ngawi-Kertosono, mulai Kamis 29 April 2021, pukul 00.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi di akun Instagram @official.jasamargatransjawatol, perubahan tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 261/KPTS/M/2021.
Adapun, besaran kenaikannya yakni Rp 3.000 dari sebelumnya Rp 88.000 menjadi Rp 91.000. Dengan adanya kenaikan tarif pada ruas Ngawi-Kertosono ini, otomatis berimbas pada total biaya tarif tol dari Jakarta menuju Surabaya.
Gerbang Tol Waru Gunung. Foto: Moh Fajri/kumparan
Bila sebelumnya biaya tarif tol dari Jakarta menuju Surabaya sebesar Rp 679.500 untuk sekali perjalanan atau Rp 1.359.000 untuk perjalanan pergi dan pulang. Maka kini naik menjadi Rp 682.500 untuk sekali perjalanan atau Rp 1.365.000 untuk pergi dan pulang.
Berikut rincian tarif tol Jakarta-Surabaya setelah ada penyesuaian tarif pada ruas Ngawi-Kertosono:
Suasana kepadatan di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang saat libur panjang, Kamis (20/8). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Tarif yang disajikan di atas, tentu belum termasuk tarif di beberapa ruas tol di Jabodetabek. Jadi, bagi Anda yang memulai perjalanan dari ruas tol dalam kota, lingkar luar, Jagorawi, Becakayu, Jakarta-BSD, Jakarta-Tangerang, dan lainnya, maka siapkanlah biaya tambahan.
ADVERTISEMENT
Berikut tarif dari sejumlah ruas tol di Jabodetabek berdasarkan data tarif tol di situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT):
***