Cek Pajak Mobil Listrik Neta V, Enggak Sampai Rp 500 Ribu

20 Desember 2023 6:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Media test drive mobil listrik Neta V di Semarang, Jawa Tengah.  Foto: Sena Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Media test drive mobil listrik Neta V di Semarang, Jawa Tengah. Foto: Sena Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu keuntungan memiliki mobil listrik saat ini adalah bebas dari biaya pajak kendaraan bermotor atau PKB. Neta V adalah salah satu model yang bisa menikmati kebijakan tersebut, membuat biaya kepemilikannya semakin terjangkau.
ADVERTISEMENT
Urusan surat ketetapan pembayaran kendaraan Neta V tidak sampai Rp 500 ribu, bahkan bisa lebih kecil dari nilai tersebut. Keringanan PKB untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) seperti mobil listrik tertuang di Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023.
Pada Pasal 10 dijelaskan pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 (nol) persen dari pengenaan PKB. Begitu juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB untuk kendaraan listrik.
Sebuah unit milik salah satu diler Neta kami ambil sebagai contoh. Karena unit baru, berikut rincian pada lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran untuk mobil listrik Neta V.
Rincian surat kendaraan mobil listrik Neta V. Foto: Sena Pratama/kumparan
Untuk bagian PKB tertera angka nol yang dicetak enam digit. Namun, tetap ada biaya lainnya yang harus dikeluarkan terutama pada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas alias SWDKLL sebesar Rp 143 ribu.
ADVERTISEMENT
Kemudian biaya administrasi untuk mencetak Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK sebesar Rp 200 ribu dan cetak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor sebanyak Rp 100 ribu.
Bila ditotal, biayanya mencapai Rp 443 ribu untuk penerbitan pertama atau setiap lima tahunan. Lain cerita bila setiap tahun, karena tidak ada PKB pemilik nantinya hanya diharuskan membayar SWDKLL sebesar Rp 143 ribu tadi.
***