Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
COVID-19 Meningkat, 7 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat Terapkan Ganjil Genap
14 Februari 2022 17:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kenaikan kasus COVID-19 varian Omicron yang terjadi di Indonesia dalam beberapa waktu belakangan, rupanya memaksa sejumlah Kota dan Kabupaten di Jawa Barat menerapkan pembatasan mobilitas berupa sistem ganjil genap.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penelusuran kumparanOTO, setidaknya ada 7 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat yang memberlakukan kebijakan ganjil genap tersebut. Masing-masing daerah, tentu memiliki mekanisme dan jadwal penerapan yang berbeda-beda.
Diberlakukannya sistem ganjil genap ini, diharapkan mampu mengurangi mobilitas masyarakat di tengah peningkatan kasus COVID-19 serta pemberlakuan PPKM Level 3 di beberapa daerah.
Lalu, Kota dan Kabupaten mana saja di Jawa Barat yang menerapkan kebijakan ganjil genap tersebut? Berikut rangkumannya.
Kota Bogor
Waktu penerapan:
Lokasi penerapan:
Kabupaten Bogor (Puncak)
Waktu penerapan:
ADVERTISEMENT
Lokasi penerapan:
Kota Bandung
Waktu penerapan:
Lokasi penerapan:
Kabupaten Bandung
Waktu penerapan:
Lokasi penerapan:
Kota Cimahi (arah Lembang)
Waktu penerapan:
ADVERTISEMENT
Lokasi penerapan:
Kota Cirebon
Waktu penerapan:
Lokasi penerapan:
Kabupaten Majalengka
Waktu penerapan:
Lokasi penerapan:
***