Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Daftar Kendaraan Barang yang Boleh Melintas Selama Mudik 2023
26 Maret 2023 3:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Mobil barang di jalan tol, jalan arteri relatif mempunyai kapasitas menurun, dengan adanya mobil barang tiga sumbu. Kecepatannya juga menurun. Secara volume (dengan bentuknya yang besar), menyebabkan terjadinya suatu penyempitan,” ujarnya usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta (24/3).
Nantinya, akan ada hari-hari di mana mobil barang tidak diperbolehkan melintasi jalan tol maupun arteri. Namun, beberapa angkutan pendukung kebutuhan masih diperbolehkan untuk beroperasi. Berikut detailnya:
Khusus angkutan makanan dan minuman, tidak diperbolehkan menggunakan truk dengan tiga sumbu. Kendaraan yang digunakan juga tidak boleh ODOL (Over Dimension Over Load).
ADVERTISEMENT
“Nanti, kita lakukan assessment. Kalau mereka over load (ODOL ), tidak boleh melintas. Mengapa? Truk itu nantinya akan berjalan lamban, tidak sampai 60 km/jam. Ini akan menghambat,” jelasnya.
Ini bakal menimbulkan perbedaan kecepatan yang cukup tinggi antar mobil pribadi dan truk. Sehingga, risiko kecelakaan akibat tabrakan dengan truk bisa semakin meningkat.
Selain itu, performa truk saat di jalan menanjak akan berkurang karena beban berlebih. Kemampuan pengereman juga akan menurun yang punya potensi rem blong. Potensi pecah ban hingga patah baut roda juga cukup besar.
Diprediksi, akan ada 123,8 juta orang yang melakukan mudik Lebaran tahun ini. Sebanyak 27,32 juta orang menggunakan mobil pribadi, 9,53 juta mobil sewa. Kendaraan roda dua digunakan oleh 25,13 juta orang.
ADVERTISEMENT
Jalan tol masih menjadi pilihan utama para pemudik, utamanya Tol Trans Jawa. Diperkirakan, ada 9,2 juta orang yang bakal melintas. Tentunya, adanya truk-truk khususnya ODOL bisa menimbulkan hambatan lalu lintas saat puncak mudik terjadi.