Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dapat Insentif PPnBM DTP 3 Persen, Segini Harga Toyota Yaris Cross Hybrid
19 Desember 2024 6:30 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membawa angin segar bagi industri otomotif di tahun depan. Mulai 1 Januari 2025, mobil hybrid akan mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen.
ADVERTISEMENT
Kabar tersebut disampaikan oleh Airlangga saat konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).
"PPnBM DTP untuk kendaraan hybrid, pemerintah memberikan diskon atau pajak yang ditanggung pemerintah sebesar 3 persen,” ujar Airlangga.
Berbicara tentang mobil hybrid, Toyota menjadi salah satu pemimpin pasar di segmen ini dengan beragam pilihan di hampir semua kategori kendaraan, mulai dari sedan, SUV, hingga MPV.
Beberapa model andalan Toyota per Desember 2024 antara lain:
Sesuai aturan yang berlaku, pemerintah telah menetapkan kategori kendaraan mewah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian, dan Penatausahaan Pembebasan, serta Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
ADVERTISEMENT
Pada Pasal 2 Ayat 1 dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa jenis barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari sepuluh orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc. Kendaraan bermotor ini dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen, 20 persen, 25 persen, dan 40 persen.
Simulasi Pengurangan PPnBM 3 Persen untuk Toyota Yaris Cross Hybrid
Kali ini, kumparan membahas harga Yaris Cross Hybrid setelah mendapatkan insentif PPnBM 3 persen. Sebelum mendapatkan insentif, mobil ini dikenai PPnBM sebesar 6 persen. Dengan insentif baru, pajak PPnBM yang dikenakan menjadi hanya 3 persen.
Berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat 2024, Yaris Cross Hybrid 1.5 S HV CVT TSS memiliki NJKB senilai Rp 329.000.000.
ADVERTISEMENT
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP):
NJKB x koefisien bobot 1,050 = Rp 345.450.000
Perhitungan Potongan PPnBM 3 Persen:
Besaran PPnBM x DPP = 3% x Rp 345.450.000 = Rp 10.363.500
Selanjutnya, untuk menghitung harga setelah potongan PPnBM 3 persen, kurangi harga OTR Yaris Cross Hybrid 1.5 S HV CVT TSS yang sudah mencakup berbagai pajak lainnya (Rp 440.600.000) dengan hasil PPnBM 3 persen (Rp 10.363.500).
Hasil akhirnya adalah Rp 430.236.500.
Metode di atas adalah simulasi yang dibuat kumparan dengan mengurangi harga OTR menggunakan besaran PPnBM dari NJKB dan DPP berdasarkan aturan yang berlaku.
Namun, harga tersebut masih berupa simulasi dan belum termasuk PPN 12 persen yang akan berlaku mulai awal 2025.
ADVERTISEMENT