Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sayangnya, tidak jarang pemilik kendaraan lupa atau abai untuk membayarkan pajak kendaraannya tepat waktu atau melewati batas jatuh tempo. Alhasil, kendaraan yang dimiliki belum terdaftar ulang secara resmi di kantor Samsat.
Karena itu, kantor Samsat bersama Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) DKI Jakarta gencar mengirimkan surat tagihan pajak kepada para pemilik kendaraan. Boleh dibilang ini sebagai cara terakhir mengingatkan wajib pajak melunasi kewajibannya.
Surat imbauan BDU, nantinya akan langsung dikirimkan oleh Samsat atau Bapenda kepada para pemilik kendaraan. Pengirimannya bisa melalui 3 cara: jasa pengiriman pihak ketiga, unsur kecamatan dan kelurahan, atau langsung melalui petugas pajak.
Besaran denda tunggakan pajak kendaraan
Bagi para pemilik kendaraan yang menerima surat BDU, Eling mengimbau segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya. Bila tidak, selain tidak teregistrasi tentunya akan dikenakan sanksi denda setiap 1 bulan keterlambatan.
ADVERTISEMENT
"Sanksinya itu akan dikenakan denda 2 persen per bulan hingga maksimal 24 bulan atau 48 persen. Apabila setelah 24 bulan belum dibayarkan juga, sanksinya akan tetap 48 persen, jadi dia flat," terang Eling.
Menyoal cara pembayarannya kata Eling, bisa manfaatkan berbagai layanan pembayaran pajak kendaraan yang telah disediakan di DKI Jakarta. Mulai dari datang langsung ke kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, e-Samsat, hingga Samsat Online Nasional atau Samolnas.
Nah, supaya membantu Anda, berikut kumparan informasikan lokasi tempat pembayaran pajak tersebut yang berada di Jakarta.
Kantor Samsat
ADVERTISEMENT
Gerai Samsat di Mall
Gerai Samsat di Kantor Kecamatan
ADVERTISEMENT
Samsat Keliling
Samsat Drive Thru
e-Samsat
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )