Dapat Surat Tagihan Pajak Kendaraan? Segera Lakukan Hal Ini

5 September 2020 9:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Bayar pajak kendaraan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi para pemiliknya. Hal ini dilakukan setiap setahun sekali, dan dibarengi dengan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sehingga kendaraan legal berada di jalan raya.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, tidak jarang pemilik kendaraan lupa atau abai untuk membayarkan pajak kendaraannya tepat waktu atau melewati batas jatuh tempo. Alhasil, kendaraan yang dimiliki belum terdaftar ulang secara resmi di kantor Samsat.
Karena itu, kantor Samsat bersama Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) DKI Jakarta gencar mengirimkan surat tagihan pajak kepada para pemilik kendaraan. Boleh dibilang ini sebagai cara terakhir mengingatkan wajib pajak melunasi kewajibannya.
Surat imbauan BDU, nantinya akan langsung dikirimkan oleh Samsat atau Bapenda kepada para pemilik kendaraan. Pengirimannya bisa melalui 3 cara: jasa pengiriman pihak ketiga, unsur kecamatan dan kelurahan, atau langsung melalui petugas pajak.

Besaran denda tunggakan pajak kendaraan

Bagi para pemilik kendaraan yang menerima surat BDU, Eling mengimbau segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya. Bila tidak, selain tidak teregistrasi tentunya akan dikenakan sanksi denda setiap 1 bulan keterlambatan.
ADVERTISEMENT
"Sanksinya itu akan dikenakan denda 2 persen per bulan hingga maksimal 24 bulan atau 48 persen. Apabila setelah 24 bulan belum dibayarkan juga, sanksinya akan tetap 48 persen, jadi dia flat," terang Eling.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
Menyoal cara pembayarannya kata Eling, bisa manfaatkan berbagai layanan pembayaran pajak kendaraan yang telah disediakan di DKI Jakarta. Mulai dari datang langsung ke kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, e-Samsat, hingga Samsat Online Nasional atau Samolnas.
Nah, supaya membantu Anda, berikut kumparan informasikan lokasi tempat pembayaran pajak tersebut yang berada di Jakarta.

Kantor Samsat

Kantor Samsat Jakarta Barat. Foto: Akbar Ramadhan/kurniawan
ADVERTISEMENT

Gerai Samsat di Mall

Wajib pajak mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Outlet Pusat Pebelanjaan. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Gerai Samsat di Kantor Kecamatan

Wajib pajak mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Outlet Pusat Pebelanjaan. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT

Samsat Keliling

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana

Samsat Drive Thru

Samsat Drive Thru Foto: Ainul Qalbi/kumparan

e-Samsat

Para nasabah BRI menggunakan ATM di sebuah E-Banking Lounge BRI. BRI memastikan layanan perbankan tetap normal dalam kondisi listrik yang belum optimal saat ini. Foto: Dok. BRI
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)