Dasar Hukum Pengemudi Harus Selalu Bawa STNK dan SIM

19 Maret 2024 16:42 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti mobil Porsche 911 Carrera S yang tabrak Grand Livina di Tol Kejapanan-Sidoarjo KM 768.400/B, pada Minggu (17/3) diamankan di Polresta Sidoarjo. Foto: Polresta Sidoarjo
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti mobil Porsche 911 Carrera S yang tabrak Grand Livina di Tol Kejapanan-Sidoarjo KM 768.400/B, pada Minggu (17/3) diamankan di Polresta Sidoarjo. Foto: Polresta Sidoarjo
ADVERTISEMENT
Perkembangan kasus kecelakaan yang melibatkan Porsche dengan Nissan Grand Livina di Tol Kejapanan-Sidoarjo akhir pekan kemarin memunculkan fakta baru, sang pengemudi ternyata diketahui tak dapat menunjukkan STNK saat berkendara sports car tersebut.
ADVERTISEMENT
Nissan Katama Angkasa (18 tahun) adalah sosok pengemudi Porsche berkelir hijau itu. Saat peristiwa terjadi, ia tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraannya seperti STNK, bahkan juga SIM. Proses perpanjangan menjadi alasannya.
"Surat-surat kendaraan masih belum selesai infonya masih perpanjangan di Jakarta. Kita masih penyelidikan dulu," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Ony Purnomo, saat dikonfirmasi, Senin (18/3).

STNK dan SIM harus selalu dibawa saat berkendara

Padahal, menurut Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum yang juga eks Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, STNK dan SIM merupakan kelengkapan wajib yang harus selalu dibawa.
Petugas kepolisian lalu lintas menilang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan dan telah memiliki SIM, artinya orang yang tidak memiliki SIM tidak boleh mengemudikan kendaraan bermotor," buka Budiyanto kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Begitu pun dengan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan, adalah bukti legitimasi operasional kendaraan di jalan. Sehingga, lanjut Budiyanto, setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan juga sebagaimana mestinya wajib dilengkapi dengan STNK.
Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) pada Pasal 106 Ayat (5) yang berbunyi.
(5) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.
Porsche 991 Carrera S tabrak Nissan Grand Livina di Tol Kejapanan-Sidoarjo KM 768.400/B, pada Minggu (17/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
"Pengemudi yang tidak bisa menunjukkan STNK dapat dikenakan Pasal 288 (UULLAJ No 20 Tahun 2009) Ayat (1) dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," imbuh Budiyanto.
ADVERTISEMENT
Apalagi, ditambah bahwa pengemudi Porsche itu juga kedapatan tak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi, Budiyanto bilang bisa dikenakan Pasal 281 UULAJ No 20 Tahun 2009 dengan pidana kurungan 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
"Dugaan saya bahwa pengemudi Porsche ada unsur kelalaian, tidak mampu menjaga jarak aman. Mengemudikan kendaraan melebihi kecepatan maksimal, ini perlu dibuktikan," jelasnya.
Menurut Budiyanto, selama masih proses pemeriksaan terkait bukti-bukti, pengumpulan data dan informasi kecelakaan tersebut, pengemudi Porsche berpotensi dapat dikenakan Pasal 310 Ayat (1) sampai dengan Ayat (3) UULLAJ No 20 Tahun 2009 akibat unsur kelalaian.
Pasal 310
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
ADVERTISEMENT
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
ADVERTISEMENT
***