Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan akan menerapkan kembali diskon PPnBM bagi pembelian mobil baru di 2022.
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (16/1/2022) malam, Airlangga mengungkapkan ada beberapa perbedaan pada penerapan diskon PPnBM kali ini, utamanya dalam hal skema dan besaran diskon yang diberikan.
Ya, kali ini diskon PPnBM hanya diberikan bagi mobil LCGC dan mobil-mobil yang memiliki harga antara Rp 200 juta - Rp 250 juta dengan besaran PPnBM 15 persen. Berikut skema lengkapnya.
Mobil LCGC
ADVERTISEMENT
Mobil Rp 200 juta - Rp 250 juta
Kendati keputusan tersebut sudah diumumkan, sayangnya belum ada informasi lebih lengkap mengenai detail aturan tersebut. Termasuk menyoal patokan harga yang dimaksud, apakah harga on the road atau NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
"Sampai saat ini kami masih menunggu detail aturannya seperti apa. Mudah-mudahan segera bisa kami dapatkan, karena untuk LCGC saya rasa sudah clear, tinggal yang di bawah Rp 250 juta ini base-nya berdasarkan apa," ucap Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy kepada kumparan beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Sebab, bila mengacu pada harga on the road, maka ada beberapa mobil Low MPV yang tidak bisa masuk pada skema tersebut. Sebaliknya, jika mengacu pada harga NJKB atau DPP PKB, maka hampir sebagian besar mobil Low MPV yang sudah diproduksi di Indonesia dan memiliki local purchase di atas 80 persen, bisa menikmati insentif PPnBM tersebut.
Lalu apa saja mobil Low MPV yang memiliki harga NJKB dan DPP PKB di antara Rp 200 hingga Rp 250 juta? Berikut lengkapnya.
Daihatsu Xenia
Honda Mobilio
Mitsubishi Xpander
Nissan Livina
Suzuki Ertiga
Toyota Avanza
Toyota Veloz
***