DPR Sebut Bebani Masyarakat, Cek Biaya Perpanjang SIM Terbaru

9 Desember 2024 6:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SIM baru yang telah jadi di SIM Keliling. Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
SIM baru yang telah jadi di SIM Keliling. Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pembahasan soal tarif perpanjang SIM kembali mencuat. Adalah Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding yang menilai instrumen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu dianggap membebani ekonomi masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Masalah PNBP saya pernah soroti masalah perpanjangan SIM, STNK dan TNKB, karena kalau melihat realisasi (PNBP) target dari perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini tidak seberapa," kata Sudding dalam rapat kerja di Komisi III DPR pekan ini.
Dirinya memandang, biaya yang harus disisihkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB tersebut bukan masuk ke kas negara tetapi untuk kepentingan vendor dan pengusaha.
"Selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa. Tapi biayanya sangat luar biasa kan gitu, itu dibebankan kepada masyarakat," jelas Sudding.
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Sudding coba memberikan solusi sekaligus masukkan untuk Kepolisian agar penertiban kepemilikan SIM dapat menggunakan metode lain. Seperti dengan cara melubangi kartu fisik SIM tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kalau terjadi pelanggaran, cukup dibolongi aja 3 kali dibolongi sudah, tidak perlu lagi sekian tahun, lalu bisa mendapatkan lagi SIM kan ada perpanjangan supaya meringankan beban masyarakat dalam kondisi sangat susah," katanya.
Lantas, seberapa besar biaya perpanjang atau pembuatan baru SIM yang berlaku saat ini sehingga disebut-sebut membebani pengeluaran masyarakat? Berikut detailnya mengacu PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP.

Biaya perpanjang SIM

Biaya pengajuan penerbitan SIM baru

ADVERTISEMENT
Setiap pengajuan penerbitan baru atau perpanjang akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 5 ribu. Kemudian pemeriksaan kesehatan fisik dan pemeriksaan psikologi masing-masing dikenakan Rp 25 ribu dan Rp 60 ribu. Lalu, ada biaya asuransi sebesar Rp 30 ribu.
Misalnya, seseorang ingin membuat SIM A baru maka total yang harus dikeluarkan meliputi biaya penerbitan Rp 120 ribu ditambah administrasi Rp 5 ribu, kesehatan fisik Rp 25 ribu, pemeriksaan psikologi Rp 60 ribu, dan asuransi Rp 30 ribu. Total Rp 240 ribu.
***