Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berbagai pernyataan terkait aturan dan kebijakan perjalanan di wilayah aglomerasi Jabodetabek pun terus menyeruak, sejak larangan mudik diberlakukan pada 6 Mei 2021 lalu.
Ada yang menyebutkan, bahwa seluruh masyarakat di wilayah penyangga Ibu Kota yang hendak bepergian ke Kota Jakarta, baik itu untuk urusan pekerjaan atau lainnya, wajib membawa surat Izin Keluar Masuk atau SIKM. Namun ada juga yang mengatakan, hal itu tidaklah diperlukan.
Lantas, manakah yang benar?
Menanggapi simpang siurnya aturan terkait perjalanan di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan pihaknya tidak melarang apabila tujuan perjalanan dari aglomerasi tersebut untuk urusan pekerjaan atau keperluan mendesak lainnya. Dalam hal ini, masyarakat pun tidak diharuskan membawa SIKM atau surat izin lainnya.
ADVERTISEMENT
“Iya, (tidak perlu SIKM). Pokoknya aktivitas mudik tetap tidak diperbolehkan, tapi kalau aktivitas untuk bekerja atau kedinasan ya itu seperti biasa,” ucap Arifin saat dikonfirmasi kumparan, Minggu (9/5).
Senada dengan Arifin, kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, juga mengungkapkan penerapan SIKM tidak diberlakukan bagi perjalanan di wilayah aglomerasi Jabodetabek.
“Sekarang tidak berlaku (SIKM atau surat tugas). Dalam pengaturan aglomerasi (bepergian) itu diperbolehkan selama bukan kegiatan mudik. Apa saja kegiatannya? orang bekerja, kan di aglomerasi wilayah itu ada perjalanan komuter, bolak-balik,” jelas Syafrin seperti dikutip dari Antara.
Adapun penerapan SIKM, kata Syafrin, hanya berlaku untuk masyarakat dari luar Jabodetabek yang hendak masuk ke Ibu Kota atau sebaliknya.
Mudik Lokal Dilarang
Walaupun penerapan SIKM tidak berlaku untuk perjalanan aglomerasi Jabodetabek, tapi bagi masyarakat yang terindikasi hendak melakukan mudik lokal, maka secara tegas akan dilarang dan dipaksa putar balik.
ADVERTISEMENT
Dalam membedakan masyarakat yang hendak mudik lokal dan melakukan perjalanan bekerja, Dishub bersama Kepolisian dan petugas lainnya telah mempelajari ciri-cirinya.
Umumnya, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik lokal, seperti dari Bekasi menuju Jakarta atau dari Bogor menuju Tangerang, akan membawa barang bawaan yang lebih banyak dan terdapat tas berisi pakaian.
Dengan adanya kejelasan informasi ini, Arifin dan Syafrin pun berharap agar warga Jabodetabek tidak lagi bingung terkait aturan perjalanan aglomerasi. Keduanya juga mengimbau agar warga Jabodetabek menahan diri untuk melakukan perjalanan mudik lokal.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: