Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) akan tetap menjual truk listrik Fuso eCanter tahun depan, kendati belum ada ancang-ancang pemerintah bakal memberi subsidi pembelian truk listrik .
ADVERTISEMENT
"Ada atau tidaknya subsidi sebenarnya kami sedang minta, mendorong pemerintah (kasih subsidi) untuk motor sudah, bus sudah, passenger car sudah nah truk belum kelihatan," buka Vice President of Sales and Marketing Division PT KTB Aji Jaya di Jakarta, Rabu (8/10).
Aji mengaku pabrikan berusaha melobi pemerintah untuk turut memberikan insentif pembelian truk listrik. KTB katanya mengharapkan insentif fiskal yang berlaku sekarang.
"Kami masih menunggu berusaha bisa dapat support dari pemerintah. Komunikasi dilakukan dengan instansi terkait, minimal sama yang diberikan jenis kendaraan listrik lainnya karena semangatnya udara bersih kontribusinya dari kendaraan listrik," terangnya lagi.
Bilamana nantinya syarat truk listrik bisa menikmati insentif harus diproduksi dalam negeri, Aji menjelaskan bakal mengkaji kemungkinannya.
ADVERTISEMENT
"eCanter rencana masih impor CBU belum diproduksi di sini. Kami masih menunggu apa yang bisa kami dapatkan support dari pemerintah, kami lagi studi kesiapannya kalau itu permintaan kami harus studi lagi," terang Aji.
Seperti penuturan Aji, insentif pembelian kendaraan listrik belum menyasar jenis truk, demikian mengacu Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang kriteria kendaraan listrik bisa bisa memanfaatkan insentif PPN DTP.
Aturan tersebut turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang PPN atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat tertentu dan bus tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2023.
Pemberian insentif ditujukan pada kendaraan dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen, berupa potongan PPN 10 persen.
ADVERTISEMENT
Kedua diberikan untuk KBLBB dengan TKDN di atas 20 persen serta di bawah 40 persen, dengan besaran potongan PPN 5 persen, atau konsumen tetap dibebankan PPN 6 persen.
Adapun kriteria nilai TKDN menyesuaikan keselarasan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program KBLBB untuk transportasi jalan.
***