Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Kebijakan pembatasan kendaraan melalui Sistem Ganjil-Genap kembali diberlakukan di DKI Jakarta mulai hari ini (3/8). Adanya pemberlakuan kembali Ganjil Genap di masa PSBB transisi tahap 3 ini, tidak terlepas dari hasil evaluasi yang dilakukan Dinas Perhubungan bersama Ditlantas Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan selama masa PSBB transisi sebelumnya, pihaknya melihat ada kenaikan volume lalu lintas di DKI Jakarta.
Adanya kebijakan ganjil genap tersebut, tentu membuat sebagian orang menjadi pusing, apalagi bila mereka punya 2 mobil, namun keduanya memiliki pelat nomor yang sama.
Guna mengatasi hal tersebut, sebenarnya ada satu cara supaya pelat nomor tersebut menjadi berbeda --ganjil dan genap--, yakni dengan mengubah pelat nomor tersebut dengan nomor pilihan. Tentu saja, penggantian pelat nomor itu akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Nah, bagi Anda yang belum tahu bagaimana caranya melakukan penggantian pelat nomor atau menggunakan nomor polisi pilihan, berikut kumparan sajikan informasinya.
Ketentuan penggantian pelat nomor pilihan
Bagi Anda yang tertarik melakukan penggantian pelat nomor atau menggunakan pelat nomor pilihan, sebaiknya ketahui dahulu ketentuan terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun, ketentuan penggunaan pelat nomor atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2020 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 36 Ayat 8 hingga 11. Berikut isi lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Adapun, tambahan lain terkait ketentuan penggunaan pelat nomor kendaraan pilihan diperkuat dengan Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
Biaya penggantian pelat nomor pilihan
Bagi Anda yang tertarik melakukan penggantian pelat nomor ke pelat nomor pilihan, tentu saja ada biaya yang harus Anda tebus.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, besaran tarif pelat nomor atau NRKB Pilihan dibedakan berdasarkan jumlah angka yang dipilih, serta ada atau tidaknya huruf di belakang angka. Berikut lengkapnya.
1. NRKB pilihan untuk satu angka
2. NRKB pilihan untuk dua angka
3. NRKB pilihan untuk tiga angka
4. NRKB pilihan untuk empat angka
ADVERTISEMENT
Dokumen persyaratan pelat nomor pilihan
Untuk melakukan pendaftaran penggantian pelat nomor pilihan, sebaiknya Anda siapkan dahulu beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi.
Berikut dokumen persyaratannya.
Prosedur penggantian pelat nomor pilihan
Kasi STN K Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus, mengatakan ada 10 tahapan penggantian pelat nomor pilihan yang harus dilakukan oleh para pemohon.
ADVERTISEMENT
Nah, apakah Anda juga tertarik menggunakan pelat nomor pilihan?
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )