Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali membuka peluang untuk memberlakukan aturan Ganjil Genap bagi sepeda motor selama masa PSBB transisi .
ADVERTISEMENT
Munculnya opsi ganjil genap sepeda motor tersebut, tidak terlepas dari belum menurunnya kasus pandemi COVID-19 di DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Syafrin mengatakan, selama penerapan PSBB transisi yang telah berlangsung sejak awal Juni lalu, pihaknya mempelajari bahwa masih banyak masyarakat yang tidak memiliki kepentingan tertentu, bebas berpergian ke luar rumah dan ke tempat umum.
"Harapannya, tadi yang WFH (Work From Home) kemudian tidak melakukan perjalanan yang tidak penting. Karena misalnya (kendaraan) ganjil, lebih baik tetap di rumah," tambah Syafrin.
Adapun, opsi penerapan ganjil genap bagi sepeda motor itu sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi pasal 17 ayat 2 poin b, berikut isinya.
ADVERTISEMENT
'Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas'
Bila aturan ganjil genap bagi sepeda motor tersebut akan jadi dilaksanakan, itu artinya setiap sepeda motor yang bernomor ganjil pada angka terakhir nomor polisinya, dilarang melintas di kawasan ganjil genap selama tanggal genap.
Begitu pun sebaliknya, setiap sepeda motor bernomor genap di angka terakhir nomor polisinya, maka tidak diperbolehkan melewati kawasan ganjil genap pada tanggal ganjil.
Waktu penerapan ganjil genap sepeda motor belum ditentukan
Meski telah membuka peluang pemberlakuan ganjil genap bagi sepeda motor selama masa PSBB transisi. Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum memastikan kapan aturan tersebut akan diberlakukan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
ADVERTISEMENT