Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Penerapan sistem ganjil genap sepeda motor selama masa PSBB transisi , dipastikan belum akan dilakukan mulai hari ini (10/8).
ADVERTISEMENT
Demikian seperti disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo, saat dihubungi kumparan pada Minggu (9/8) malam.
Lebih lanjut, Sambodo, menjelaskan belum diterapkannya aturan ganjil genap bagi sepeda motor selama PSBB transisi itu, dikarenakan masih dalam tahap pengkajian yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Sebelumnya, kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya membuka opsi penerapan ganjil genap bagi sepeda motor selama masa PSBB transisi.
Adanya opsi tersebut, tidak terlepas dari belum menurunnya pertambahan kasus harian COVID-19 di DKI Jakarta.
"Bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jala. Tidak parsial (seperti) yang ada sekarang kita terapkan," ucap Syafrin beberapa waktu lalu.
Ganjil genap sepeda motor sesuai dengan Pergub 51 tahun 2020
Syafrin juga mengatakan, rencana pemberlakuan aturan ganjil genap bagi sepeda motor itu sesuai dengan yang tercantum di Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi, pasal 17 ayat 2 poin b yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
'Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas'.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )