Ganjil Genap untuk Sepeda Motor Belum Berlaku Hari Ini

24 Agustus 2020 6:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Macet Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Macet Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kebijakan ganjil genap berdasarkan pelat nomor kendaraan sudah kembali normal di Jakarta. Namun, untuk sepeda motor aturan ini belum juga berlaku.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah meneken pengendalian moda transportasi dengan sistem ganjil genap selama masa PSBB Transisi. Aturan ini diterbitkan lewat Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020.
Polantas memantau kendaraan saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Dalam Pergub tersebut, terdapat Pasal 7 tentang Pengendalian Moda Transportasi yang berbunyi:
(1) Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi.
(2) Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan
b. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).
Lalu dijelaskan lebih lanjut mengenai aturan yang menyebut bahwa kendaraan roda dua juga akan diberlakukan sistem ganjil genap. Aturan itu tertuang dalam Pasal 8 yang tertulis berikut:
ADVERTISEMENT
(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;
b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf
b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan.
Informasi terkait sepeda motor belum masuk kategori kendaraan yang akan terkena ganjil genap diinformasikan lewat akun resmi Instagram milik Pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam unggahannya tersebut, sepeda motor masuk dalam 14 jenis kendaraan yang kebal ganjil genap di Jakarta.
"Untuk saat ini, hanya berlaku ganjil genap kendaraan roda empat dan lebih dari 25 ruas yang sudah ditetapkan," demikian tulis akun Instagram milik Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (23/8).
Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sebelumnya, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo lewat keterangan resminya juga mengatakan hal yang senada, jika sepeda motor masih belum masuk moda transportasi yang terkena aturan ganjil genap.
"Untuk sepeda motor belum dikenakan Ganjil Genap. Saat ini, Ganjil Genap yang diberlakukan masih pada 25 ruas jalan, bagi kendaraan roda empat, dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan. Serta, berlaku pada pagi jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00 WIB," kata Syafrin, belum lama ini.
ADVERTISEMENT
Sementara itu kendaraan yang dimaksud Syafrin kebal ganjil genap adalah sebagai berikut:
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
ADVERTISEMENT