Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kesalahan pada pengisian data di Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK bisa saja terjadi. Selain di pemohon, kesalahan bisa saja dilakukan petugas Samsat.
ADVERTISEMENT
Pastinya, pemohon setidaknya harus teliti memeriksa setelah surat kendaraan tersebut sudah jadi.
Nah bila ditemukan ada kesalahan data seperti nama pemilik, warna kendaraan, alamat, dan yang lainnya, sebaiknya langsung dilaporkan.
Lalu, bagaimana caranya dan apakah dikenakan biaya?
Merespons ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus menjelaskan pemilik bisa melakukan revisi tanpa dipungut biaya sepeser pun di kantor Samsat.
"Tentunya STNK itu akan kita lakukan perbaikan yang tidak dikenakan biaya kepada yang bersangkutan. Ini khusus untuk kendaraan baru pertama kali, karena ini merupakan awal lahirnya surat-surat itu, dan bukan kesalahan dari masyarakat," kata Martinus saat dihubungi kumparan, Jumat (17/7).
Dia menjelaskan, ketika pengisian data di STNK maupun BPKB sudah menerapkan dengan sistem online, namun ada beberapa juga yang masih dikerjakan secara manual. Maka dari itu kemungkinan kesalahan bisa dari 3 aspek.
ADVERTISEMENT
"Biasanya kalau ada kesalahan itu kemungkinan dari awal pendataan lewat faktur dari produsen (APM), bisa dari sistem atau kemungkinan juga dari internal petugas kita, karena masih dikerjakan oleh manusia," kata Martinus lewat sambungan telepon, Jumat (17/7).
Jika memang kesalahan ada pada internal pihak kepolisian, Martinus menegaskan akan mengambil langkah evaluasi kerja kepada petugas yang bersangkutan.
"Namun terkait masalah keabsahan data kami selalu menuntut kepada petugas untuk tidak ada kesalahan sekecil apa pun, karena satu nomor rangka atau beda warna itu sudah berbeda identitas," katanya.
Perbaikan data STNK Hanya butuh 30 menit
Nah, untuk Anda yang punya kendaraan baru dan informasi pada STNK tak sesuai, segera lakukan revisi dengan melengkapi beberapa syarat-syaratnya. Adapun, revisi ini hanya butuh waktu 30 menit saja.
ADVERTISEMENT
"Syaratnya BPKB , KTP, fisik kendaraan itu sendiri, dan fotokopi faktur pemilik. Nanti kita cek apakah informasi di faktur sesuai atau memang juga salah," katanya.
Jika tak cepat diurus, dan pemilik terjaring razia kendaraan, menurut Martinus polisi di lapangan punya hak untuk melakukan tindakan penilangan karena identitas kendaraan tidak sesuai.
"Petugas di lapangan pastinya melihat kondisi asli saat itu, jadi misalkan STNK-nya tidak sesuai dengan ketentuan tidak menutup kemungkinan akan ada penindakan," jelasnya.
Martinus mengimbau, agar pemilik lebih teliti ketika menerima STNK pada waktu pembelian kendaraan baru.
"Kita sudah berusaha sekali untuk meminimalisir adanya kesalahan dengan online sistem tadi. Kami minta kepada masyarakat saat pertama kali menerima STNK tolong dicek semua apakah ada kesalahan, agar bisa diproses saat itu juga," tegasnya.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)