Hino Punya Uji KIR Bersertifikasi Kemenhub, Segini Tarifnya

11 Maret 2024 6:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fasilitas Uji KIR swasta milik Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) di Jatake, Kota Tangerang. Foto: dok. HMSI
zoom-in-whitePerbesar
Fasilitas Uji KIR swasta milik Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) di Jatake, Kota Tangerang. Foto: dok. HMSI
ADVERTISEMENT
PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) resmi membuka fasilitas uji KIR swasta atau Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) atau Fasilitas Uji KIR Swasta yang sudah terakreditasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat - Kementerian Perhubungan.
ADVERTISEMENT
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk semua Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU). Berlokasi di Jl. Gatot Subroto KM 8.5 Jatake, Kota Tangerang, tempat pengujian tersebut terbuka untuk semua kendaraan baik bermerek Hino maupun yang lainnya.
Meliputi mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan kini dapat melakukan uji berkala perpanjangan masa berlaku di fasilitas uji KIR HMSI. Proses pengerjaan diklaim cepat, hanya 55 menit dengan melakukan booking di aplikasi.
Seluruh pengujian dilakukan oleh SDM yang telah memiliki sertifikat kompetensi resmi dari Dirjen Perhubungan Darat. Selain itu, layanan uji berkala kendaraan mengacu pada Peraturan Pemerintah dan standar pabrikan.
Fasilitas Uji KIR swasta milik Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) di Jatake, Kota Tangerang. Foto: dok. HMSI
Syarat kelulusan uji berkala kendaraan bermotor dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 19 Tahun 2021, seperti persyaratan administrasi berupa pemeriksaan kelengkapan administrasi dokumen kendaraan.
ADVERTISEMENT
"Uji KIR bukan hanya kewajiban, tapi juga investasi untuk keselamatan, kelancaran operasional, dan kelestarian lingkungan. Kendaraan yang laik jalan memberikan manfaat bagi pengemudi, penumpang, dan masyarakat luas," After Sales & Techincal Director HMSI, Irwan Supriyono.
Selain metode pengujian yang mengikuti regulasi Pemerintah, pemeriksaan di fasilitas uji KIR Hino ditambah dengan inspeksi standar APM, sehingga menghasilkan kualitas hasil uji yang dapat dipertanggungjawabkan, serta rekomendasi perbaikan tepat, langsung di bengkel resmi.
Fasilitas ini dapat dikunjungi mulai dari hari Senin hingga Jumat mulai dari jam 08:00 sampai 17:00 WIB dengan tarif sebesar Rp 275 ribu.
Fasilitas Uji KIR swasta milik Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) di Jatake, Kota Tangerang. Foto: dok. HMSI
Fasilitas Uji KIR swasta milik Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) di Jatake, Kota Tangerang. Foto: dok. HMSI
Fasilitas Uji KIR swasta milik Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) di Jatake, Kota Tangerang. Foto: dok. HMSI
Fasilitas Uji KIR swasta milik Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) di Jatake, Kota Tangerang. Foto: dok. HMSI
***