Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Hino Punya Uji KIR Bersertifikasi Kemenhub, Segini Tarifnya
11 Maret 2024 6:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk semua Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU). Berlokasi di Jl. Gatot Subroto KM 8.5 Jatake, Kota Tangerang, tempat pengujian tersebut terbuka untuk semua kendaraan baik bermerek Hino maupun yang lainnya.
Meliputi mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan kini dapat melakukan uji berkala perpanjangan masa berlaku di fasilitas uji KIR HMSI. Proses pengerjaan diklaim cepat, hanya 55 menit dengan melakukan booking di aplikasi.
Seluruh pengujian dilakukan oleh SDM yang telah memiliki sertifikat kompetensi resmi dari Dirjen Perhubungan Darat. Selain itu, layanan uji berkala kendaraan mengacu pada Peraturan Pemerintah dan standar pabrikan.
Syarat kelulusan uji berkala kendaraan bermotor dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 19 Tahun 2021, seperti persyaratan administrasi berupa pemeriksaan kelengkapan administrasi dokumen kendaraan.
ADVERTISEMENT
"Uji KIR bukan hanya kewajiban, tapi juga investasi untuk keselamatan, kelancaran operasional, dan kelestarian lingkungan. Kendaraan yang laik jalan memberikan manfaat bagi pengemudi, penumpang, dan masyarakat luas," After Sales & Techincal Director HMSI, Irwan Supriyono.
Selain metode pengujian yang mengikuti regulasi Pemerintah, pemeriksaan di fasilitas uji KIR Hino ditambah dengan inspeksi standar APM, sehingga menghasilkan kualitas hasil uji yang dapat dipertanggungjawabkan, serta rekomendasi perbaikan tepat, langsung di bengkel resmi.
Fasilitas ini dapat dikunjungi mulai dari hari Senin hingga Jumat mulai dari jam 08:00 sampai 17:00 WIB dengan tarif sebesar Rp 275 ribu.
***