Hyundai Creta Remuk Pasca Kecelakaan Bisa Dapat Ganti Unit Baru, Ini Syaratnya

16 Juni 2024 6:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Truk timpa mobil di Jalan Kapuk Kamal Raya, Jakarta Utara, pada Kamis (13/6/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Truk timpa mobil di Jalan Kapuk Kamal Raya, Jakarta Utara, pada Kamis (13/6/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Nasib malang menimpa pengemudi Hyundai Creta milik pria berinisial D. Mobil yang dikendarainya itu kecelakaan tertimpa muatan kontainer dari truk yang gagal menanjak di Jalan Kapuk Kamal Raya, Penjaringan, Jakarta Utara belum lama ini.
ADVERTISEMENT
Mujur, pengemudi SUV berwarna putih itu berhasil selamat setelah sempat terjebak di dalam mobilnya dan telah mendapatkan perawatan lebih lanjut. Sementara Creta yang ditumpanginya remuk hingga wujudnya susah dikenali.
Bicara kondisi mobil Creta itu, bila ingat Hyundai Motors Indonesia (HMID) memiliki program Replacement Guarantee yang khusus untuk model medium SUV itu. Singkatnya, pemilik Creta bisa mendapatkan unit pengganti baru bila alami kecelakaan.
Garansi ini sudah tersedia sejak Hyundai memperkenalkan Creta di pameran otomotif GIIAS 2021 lalu. Syaratnya adalah kerusakan mobil yang dialami akibat kecelakaan membutuhkan biaya perbaikan lebih dari 75 persen dari harga unit barunya.
Handover Hyundai Creta Replacement Guarantee Program kepada konsumen di Cibubur Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
Menanggapi hal tersebut Chief Marketing Officer HMID, Budi Nur Mukmin turut bersimpati atas kejadian yang menimpa salah satu konsumennya itu. Dirinya mengaku, hingga saat ini belum mendapat ajuan klaim dari korban.
ADVERTISEMENT
"Semoga pengemudinya baik-baik saja dan lekas pulih. Terkait itu (kecelakaan) kita masih mempelajari, jadi terus terang kita belum bisa berbicara banyak," buka Budi ditemui di Sentul, Kabupaten Bogor, Sabtu (15/6).
Dirinya menambahkan, program ganti unit baru itu masih berjalan hingga sekarang. Selain syarat yang sudah disebutkan tadi, Budi bilang ketentuan lainnya untuk mendapatkan satu unit baru pengganti adalah kepemilikan yang baru satu tahun sejak unit diterima konsumen.
"Iya, sebenarnya mobil pengganti kita punya mekanisme seperti itu. Jadi dalam periode satu tahun, bila ada kerusakan bisa kita lakukan penggantian. Tapi untuk kasus ini kita perlu lihat dahulu," katanya.
Truk timpa mobil di Jalan Kapuk Kamal Raya, Jakarta Utara, pada Kamis (13/6/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Bahkan, jika konsumen telah mendapatkan unit baru pengganti, pemilik tak perlu melakukan cicilan ulang dari awal, hanya melanjutkan sisa pembayaran di leasing. Status unit baru itu pun akan dihitung dari nol kembali untuk jaminan garansi keseluruhan.
ADVERTISEMENT
Mekanismenya pengajuan klaimnya sendiri cukup mudah, pemilik mobil yang mengalami kerusakan atau kecelakaan di jalan dapat menghubungi customer service Hyundai untuk melaporkan kejadian laka lantas yang dialami.
Setelah melakukan inspeksi dan perkiraan harga perbaikan, Hyundai berkoordinasi dengan pihak asuransi untuk melakukan program penggantian unit baru. Namun, replacement program ini tidak bisa didapat bila pemilik mobil melakukannya secara intensional (terus-menerus) apa lagi ada unsur kesengajaan.
***