Ikuti Jakarta dan Bandung, 10 Ruas Jalan di Kota Bogor Ditutup Saat Malam Hari

1 Juli 2021 9:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lawang Salapan merupakan landmark baru kota Bogor, terletak di kawasan Tugu Kujang, pembangunan landmark ini didirikan untuk memperkuat karakter Kota Bogor sebagai Kota Pusaka.  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lawang Salapan merupakan landmark baru kota Bogor, terletak di kawasan Tugu Kujang, pembangunan landmark ini didirikan untuk memperkuat karakter Kota Bogor sebagai Kota Pusaka. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah kota Bogor resmi menerapkan pembatasan mobilitas warga saat malam hari mulai Rabu (30/6/2021). Ini sama seperti yang dilakukan di DKI Jakarta dan Bandung.
ADVERTISEMENT
Diberlakukannya pembatasan mobilitas ini bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat dan sebagai upaya dalam menurunkan angka pertambahan kasus COVID-19 yang terus meningkat di Kota Bogor dalam beberapa hari terakhir.
“Mulai malam ini (30/1) kami memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas warga di atas jam 9 malam dilakukan penyekatan, pengalihan arus. Targetnya adalah agar warga membatasi mobilitas,” jelas Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Bima Arya mengatakan penerapan pembatasan mobilitas saat malam hari ini diberlakukan mulai dari jam 9 malam hingga jam 12 malam.
Total ada 10 ruas jalan di kota Bogor yang akan ditutup dan dialihkan arus lalu lintasnya. Pun dengan berbagai aktivitas yang ada di ruas jalan tersebut, seperti cafe, tempat makan, dan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan akan ditutup setelah jam 9 malam.
Penerapan ganjil genap di Kota Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Berikut 10 ruas jalan di Kota Bogor yang ditutup saat malam hari.
ADVERTISEMENT
Meski dilakukan penutupan arus lalu lintas, Bima Arya masih memberikan pengecualian terhadap beberapa kondisi darurat untuk melintas di 10 ruas jalan tersebut.

Berlakukan Ganjil Genap Saat Akhir Pekan

Tidak hanya melakukan pembatasan mobilitas saat malam hari, pemerintah kota Bogor rupanya juga masih terus menerapkan kebijakan ganjil genap saat akhir pekan.
Pada penerapan ganjil genap ini, nantinya hanya kendaraan yang memiliki pelat nomor yang sesuai dengan tanggal tersebut yang diperbolehkan melintas. Dalam penerapannya, kebijakan ganjil genap saat akhir pekan ini diberlakukan mulai jam 10 pagi hingga jam 4 sore.
Pemberlakuan ganjil genap di Kota Bogor, Sabtu (19/6). Foto: Dok. Istimewa
Ada 5 ruas jalan yang menjadi titik check point untuk pemeriksaan ganjil genap, berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Selain memberlakukan kebijakan ganjil genap, Pemkot Bogor juga turut melakukan rekayasa lalu lintas, yakni dengan memberlakukan sistem satu arah pada ruas jalan Raden Saleh Bastaman dari BTM menuju Empang.
***