Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ikuti Jakarta dan Bandung, 10 Ruas Jalan di Kota Bogor Ditutup Saat Malam Hari
1 Juli 2021 9:27 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:52 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah kota Bogor resmi menerapkan pembatasan mobilitas warga saat malam hari mulai Rabu (30/6/2021). Ini sama seperti yang dilakukan di DKI Jakarta dan Bandung.
ADVERTISEMENT
Diberlakukannya pembatasan mobilitas ini bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat dan sebagai upaya dalam menurunkan angka pertambahan kasus COVID-19 yang terus meningkat di Kota Bogor dalam beberapa hari terakhir.
“Mulai malam ini (30/1) kami memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas warga di atas jam 9 malam dilakukan penyekatan, pengalihan arus. Targetnya adalah agar warga membatasi mobilitas,” jelas Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Bima Arya mengatakan penerapan pembatasan mobilitas saat malam hari ini diberlakukan mulai dari jam 9 malam hingga jam 12 malam.
Total ada 10 ruas jalan di kota Bogor yang akan ditutup dan dialihkan arus lalu lintasnya. Pun dengan berbagai aktivitas yang ada di ruas jalan tersebut, seperti cafe, tempat makan, dan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan akan ditutup setelah jam 9 malam.
Berikut 10 ruas jalan di Kota Bogor yang ditutup saat malam hari.
ADVERTISEMENT
Meski dilakukan penutupan arus lalu lintas, Bima Arya masih memberikan pengecualian terhadap beberapa kondisi darurat untuk melintas di 10 ruas jalan tersebut.
Berlakukan Ganjil Genap Saat Akhir Pekan
Tidak hanya melakukan pembatasan mobilitas saat malam hari, pemerintah kota Bogor rupanya juga masih terus menerapkan kebijakan ganjil genap saat akhir pekan.
Pada penerapan ganjil genap ini, nantinya hanya kendaraan yang memiliki pelat nomor yang sesuai dengan tanggal tersebut yang diperbolehkan melintas. Dalam penerapannya, kebijakan ganjil genap saat akhir pekan ini diberlakukan mulai jam 10 pagi hingga jam 4 sore.
Ada 5 ruas jalan yang menjadi titik check point untuk pemeriksaan ganjil genap, berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Selain memberlakukan kebijakan ganjil genap, Pemkot Bogor juga turut melakukan rekayasa lalu lintas, yakni dengan memberlakukan sistem satu arah pada ruas jalan Raden Saleh Bastaman dari BTM menuju Empang.
***