Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
PT Jasamarga Metropolitan Tollroad menginformasikan adanya kenaikan tarif pada ruas tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo atau tol Bandara Soetta mulai 29 April 2021 pukul 00.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @jasamargametropolitan, kenaikan tarif tol ini sudah mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 265/KPTS/M/2021.
“Mulai tanggal 29 April 2021, ruas tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo berdasarkan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 265/KPTS/M/2021, akan diberlakukan penyesuaian tarif yang baru,” demikian seperti yang disampaikan dalam akun Instagram tersebut.
Adapun, besaran kenaikannya yakni Rp 500 rupiah, berlaku untuk seluruh jenis golongan kendaran. Jadi, bila sebelumnya tarif golongan I sebesar Rp 7.500, kini naik menjadi Rp 8.000.
Berikut tarif tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo sebelum dan setelah dilakukan penyesuaian:
ADVERTISEMENT
Dilakukannya penyesuaian tarif tol ini memang telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 48 Ayat 3 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 68 Ayat 1.
***