Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Ingat, 'Stut' Motor Mogok Bisa Kena Tilang dan Denda Rp 750 Ribu!
16 Juni 2021 15:45 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Ketika sepeda motor mogok, tak sedikit pengendara yang melakukan 'stut ' atau mendorong motor dengan kaki. Biasanya akan ada satu pengendara lain yang mendorong dari arah belakang.
ADVERTISEMENT
Nah pertanyaannya, apakah kegiatan tersebut melanggar aturan dan bisa tertilang oleh polisi?
Menjawab ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo mengatakan, melakukan stut pada motor mogok bisa ditindak dengan tilang oleh polisi.
"Kita akan lihat konteksnya, misalnya membahayakan lalu lintas nanti bisa kena (tilang)," kata Sambodo kepada kumparan belum lama ini.
Hanya saja, kata Sambodo, tindakan preemtif dan edukasi dari petugas menjadi prioritas. Sambodo menyarankan lebih baik menggunakan kendaraan khusus derek untuk menghindari terjadinya kecelakaan.
"Jika membahayakan lalu lintas dan terjadi kecelakaan, ya, baru kita sangkut pautkan ke situ (undang-undang)," pungkasnya," tegasnya.
Bisa kena tilang Rp 750 ribu dan pidana penjara 3 bulan
Mengutip akun Instagram resmi Dinas Perhubungan Kota Bandung, dijelaskan bahwa kegiatan stut atau dorong motor dengan kaki adalah kegiatan yang dilarang.
ADVERTISEMENT
Lebih detail dijelaskan pula jika stut jelas melanggar pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pasal itu berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
"Apapun alasannya, stut itu tidak dibenarkan karena bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan. Saat mendorong motor dengan satu kaki, risiko kehilangan keseimbangan sangat besar sehingga kedua motor terjatuh dan menyebabkan kecelakaan," demikian tulis penjelasan Dishub Kota Bandung di kolom caption Instagram.
Nah lebih lanjut dijelaskan pada 283 undang-undang yang sama, jika melanggar pasal 106 ayat 1 bisa dikenakan denda Rp 750 ribu atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.