Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ini 3 Pelanggaran yang Sering Dilakukan Mobil Pelat RF, Apa Sanksinya?
21 Januari 2022 6:09 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Permasalahan arogansi yang dilakukan para pengemudi atau pemilik mobil berpelat nomor RF seolah tidak ada habisnya. Berbagai pelanggaran lalu lintas kerap dilakukan, dengan berbagai alasan.
ADVERTISEMENT
Ini tentu meresahkan dan sering mengganggu pengendara lain di jalan raya. Karena itu, Ditlantas Polda Metro Jaya kini mulai rutin melakukan razia khusus bagi para pengendara mobil berpelat RF di Ibu Kota.
Selama 3 hari pelaksanaan razia, yakni dari Senin 17 Januari 2021 hingga Rabu 19 Januari 2021, tercatat ada 124 mobil berpelat RF yang ditilang oleh Kepolisian.
"Kami tindak dengan tilang, ada berbagai jenis pelanggaran yang ditindak," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (19/1/2021).
Ini 3 pelanggaran yang paling sering ditemukan
Lebih lanjut, Sambodo menyimpulkan ada 3 jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan para pengendara atau pemilik mobil berpelat RF.
"Paling banyak itu pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan bahu jalan, dan pelanggaran penggunaan rotator serta sirine," sambung Sambodo.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, Sambodo enggan mengungkap berapa persentase pelanggaran dari ketiga jenis pelanggaran tersebut. Sambodo hanya mengatakan bahwa seluruh pelanggar tersebut tetap ditindak sesuai sanksi yang ada pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Lalu seperti apa sanksi dari ketiga pelanggaran tersebut? Berikut kumparan sajikan informasinya.
Sanksi-sanksi
Pelanggaran Ganjil Genap
Untuk pelanggaran ganjil genap, para pengguna mobil berpelat nomor RF yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Ayat 1, berikut lengkapnya.
'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar rambu perintah atau larangan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).'
Pelanggaran Bahu Jalan
ADVERTISEMENT
Sama seperti pelanggaran ganjil genap, bagi para pengguna mobil berpelat nomor RF yang terbukti menggunakan bahu jalan dalam kondisi tidak darurat, akan dikenakan sanksi serupa sesuai Pasal 287 Ayat 1. Berikut lengkapnya.
'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar rambu perintah atau larangan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).'
Pelanggaran Rotator dan Sirine
Terakhir untuk pelanggaran penggunaan rotator dan sirine, para pengguna mobil berpelat RF akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Ayat 4. Berikut lengkapnya.
Pasal 287 Ayat 4
'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat(4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).'
ADVERTISEMENT
Dengan digelarnya razia pelanggaran mobil berpelat RF ini, diharapkan ke depannya para pengguna atau pemilik mobil berpelat RF lebih disiplin dan tidak bertindak arogan ketika berada di jalan raya.
Sebab, seluruh kendaraan bermotor di jalan raya yang tidak termasuk dalam daftar kendaraan prioritas sesuai Pasal 134 pada UU Nomor 22 Tahun 2009, memiliki hak dan kewajiban yang sama ketika berkendara.
"Kami sampaikan sekali lagi para pengguna atau pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia, bahwa kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mematuhi segala aturan lalu lintas yang berlaku," tutup Sambodo.
***