Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jangan Asal Pasang Lampu Rem Mobil yang Bikin Silau, Ini Bahaya dan Sanksinya
20 Mei 2022 9:21 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut Founder Jakarta Defensive Driving, Jusri Pulubuhu modifikasi atau penambahan lampu rem yang terlalu terang, bisa menjadi pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Ingat, para pengendara itu bergerak, sehingga ketika terjadi kedipan yang membutakan mata, dia (pengendara di belakang) mengemudi dengan mata tertutup, artinya membahayakan dirinya, bisa nabrak orang, keluar dari jalan,” jelas Jusri ketika dihubungi kumparanOTO, Kamis (19/5).
Tidak hanya itu, penggunaan lampu rem tambahan yang menyilaukan juga merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dari seorang pemilik mobil serta melanggar aturan.
“Ini namanya tidak bertanggung jawab sama sekali, lampu rem sudah dibuat warna merah karena lebih redup, dengan demikian ketika mata pengendara kena sinar tersebut tidak hilang pandangan,” ujar Jusri.
ADVERTISEMENT
Adapun aturan penggunaan lampu pada bagian belakang mobil sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan pada pasal 106 yang berbunyi:
Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang menyinarkan:
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Bisa dikenakan sanksi
Melihat pelanggaran tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan pemilik mobil bisa dikenakan sanksi karena membahayakan pengendara lain.
“Dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur tentang larangan memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas,” ucapnya ketiak dihubungi.
ADVERTISEMENT
Adapun, sanksi yang diberikan sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 279 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Tak hanya itu, pemilik mobil juga bisa dikenakan Pasal 287 Ayat 4 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
ADVERTISEMENT