Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Karena itu, Head of Safety Riding PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani mengingatkan, pemilik kendaraan harus cerdas dan paham akan aturan yang berlaku, saat akan memodifikasi.
"Menurut saya, banyak orang modifikasi itu cuma ingin motornya kelihatan keren saja cuma enggak lihat apakah modifikasinya aman dan punya fungsi," kata Agus kepada kumparan, Senin (13/7).
Nah, biar modifikasi tidak kebablasan, ada baiknya menyimak 7 modifikasi yang paling sering dilakukan dan justru berbahaya untuk berkendara sehari-hari.
1. Ban cacing
Ban cacing, jadi julukan ban yang berdimensi tipis dan kecil masih kerap dipakai di sepeda moto r harian.
Ban seperti ini dijelaskan Agus sangat tidak layak digunakan di jalan raya dan tentunya tidak sesuai dengan rekomendasi pabrikan.
ADVERTISEMENT
"Perlu paham dulu, jenis dan ukuran ban itu beda-beda peruntukannya. Ban tips kecil ini biasanya dipakai untuk drag race. Jika digunakan di motor harian saat menikung atau jalan basah traksinya akan berkurang," jelas Agus.
2. Lampu depan menyilaukan
Mengganti lampu utama agar dengan intensitas cahaya yang lebih terang dan tidak sesuai standar juga bagian dari modifikasi berbahaya.
Lampu yang terlalu terang akan menyorot secara langsung mata pengendara berlawanan. Agus menyebutkan bisa membuat 'buta sesaat'.
"Untuk yang punya merasa nyaman saja karena penerangannya jadi lebih bagus. Iya, karena ada titik buta, ketika dapat pantulan cahaya pertama kali pasti pengendara akan merasa gelap ini perlu beradaptasi beberapa detik agar normal kembali," jelasnya.
ADVERTISEMENT
3. Mika lampu belakang bening
Lampu belakang semua kendaraan punya paten menggunakan warna merah. Bukan sekadar warna, merah memiliki gelombang yang paling panjang dibanding warna dan merupakan warna yang paling sedikit dihamburkan dalam atmosfer.
Maksudnya, warna merah bisa dengan mudah dilihat pengendara lain meskipun dalam jarak yang cukup jauh dan tentunya tidak menyilaukan.
"Melepas mika atau mengganti lampu selain warna merah ini salah kaprah. Pengendara belakang bisa kaget menyangka itu lampu utama," katanya.
4. Ganti spion kecil
Modifikasi selanjutnya adalah mengganti spion bawaan dengan spion yang lebih kecil. Alih-alih ingin tampil beda, perilaku ini justru bisa membahayakan dirinya sendiri.
"Pakai spion yang standar saja kita masih ada area blind spot yang cukup luas, apalagi menggunakan spion kecil. Jadi lebih baik gunakan spion original," paparnya.
ADVERTISEMENT
5. Melepas spakbor belakang
Untuk pengguna motor sport 250 cc melepas spakbor seperti jadi 'kewajiban'. Secara visual tampilannya memang terdongkrak, tapi hal ini bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.
"Fungsi spakbor ini kan untuk menahan pecahan (cipratan) air. Ini lebih ke arah kenyamanan, cipratan air bisa kena dia dan pengendara di belakang," ungkapnya.
Perlu diingat juga, spakbor jadi tempat meletakkan pelat nomor kendaraan, sebaiknya komponen ini tidak dilepas.
6. Mengubah jarak sumbu roda
Pabrikan sudah mendesain sepeda motor agar kendaraan bisa nyaman digunakan. Nah, mengubah jarak sumbu roda juga sering dilakukan para pengguna motor.
Umumnya mereka mengubah secara ekstrem jarak sumbu roda agar motor terlihat lebih pendek. Modifikasi ini dijelaskan Agus sangat berisiko.
ADVERTISEMENT
"Besar, kecil, tinggi, dan pendeknya motor sudah dihitung sedemikian rupa oleh pabrikan. Mengubah jarak sumbu roda bisa berpengaruh pada handling motor," katanya.
7. Pasang lampu strobo dan sirine
Perangkat ini biasanya digunakan oleh pemotor yang suka touring. Namun, memasang strobo dan sirine bisa memicu pengendara menjadi arogan dan berkendara secara ugal-ugalan.
Perlu dicatat, komponen ini hanya bisa digunakan untuk kendaraan yang mendapatkan prioritas khusus, seperti kendaraan polisi, ambulans, dan pemadam kebakaran.
Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 menyoal pemasangan lampu isyarat atau sirine yang tak sesuai peruntukannya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)