Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jangan Hidupkan Lampu Hazard saat Lewati Persimpangan Tanpa APILL
15 September 2024 6:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Masih banyak ditemui mereka menyalakan lampu hazard ketika melewati perempatan , khususnya yang tak dilengkapi dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
Menanggapi hal tersebut, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan lampu-lampu yang ada di kendaraan, semua memiliki arti masing-masing. Penggunaannya harus sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.
“Para pengemudi tidak diperkenankan untuk menerjemahkan menurut aturan masing-masing karena hal tersebut bisa mengakibatkan miskomunikasi. Salah satu lampu yang sering digunakan secara asal-asalan adalah lampu hazard,” kata Sony saat dihubungi kumparan, Jumat (13/9/2024).
Pada prinsipnya lampu tersebut diaktifkan untuk memperingati hal ganjil yang ada di depan akibat adanya kecelakaan atau potensi yang berbahaya. Lampu hazard juga wajib dihidupkan saat kendaraan dalam kondisi darurat seperti berhenti di bahu jalan karena permasalahan teknis.
ADVERTISEMENT
“Saat ini banyak beredar cara-cara melewati persimpangan dengan menghidupkan lampu hazard, perlu diketahui bahwa persimpangan bukan situasi yang bahaya karena ada aturan SOP secara aman yang harus diterapkan untuk meminimalisir bahaya,” tegasnya
Senada dengan Sony, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, penggunaan lampu hazard diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebut lampu isyarat peringatan bahaya digunakan pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.
Keadaan darurat yang dimaksud misalnya ban kempis, gangguan mesin, mogok. Saat dalam keadaan darurat tersebut kendaraan dapat diparkirkan di bahu jalan, dan wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat-isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.
ADVERTISEMENT
Selain itu juga diatur dalam Pasal 121 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dengan demikian bahwa lampu hazard atau lampu isyarat peringatan bahaya digunakan saat mobil dalam keadaan darurat dan berhenti. Pengemudi yang menyalakan lampu hazard saat di perempatan tidak dibenarkan dan membahayakan bagi keselamatan kendaraan di belakangnya,” ujarnya.