Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jangan Nekat, Ini Sanksi Pemotor yang Bandel Melintas di JLNT
11 Januari 2022 10:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Memahami dan mematuhi rambu lalu lintas jadi aspek penting yang wajib dimiliki setiap pengendara sepeda motor , termasuk menyoal larangan melintas di jalan layang non tol (JLNT ) atau flyover.
ADVERTISEMENT
Ya, saat ini memang ada beberapa jalan layang non tol di Jabodetabek yang tidak boleh dilalui oleh kendaraan roda dua, seperti Pesing, Kasablanka, atau Antasari.
Tentu, ada berbagai faktor yang membuat pemotor dilarang melintas di 3 flyover tersebut, salah satunya menyoal ketinggian. Jalan layang yang terlampau tinggi, tentu akan berbahaya bagi sepeda motor karena membuat embusan angin samping menjadi lebih kencang, ini bisa saja mempengaruhi stabilitas pemotor itu sendiri saat sedang berkendara
“Itu kan ketinggian ya, ketinggian di atas lima meter, akan berisiko lah untuk kendaraan roda dua karena anginnya cukup kencang,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arga Dija Putra, ketika dihubungi kumparan (10/1).
Karena itu, umumnya jalan layang yang tidak diperuntukkan bagi sepeda motor akan terdapat rambu larangan di pintu masuk atau saat akan naik.
ADVERTISEMENT
Namun, kendati sudah ada rambu larangan, tetap saja masih banyak pengendara motor yang nekat menerobos dan melalui jalan layang tersebut, dengan alasan ingin waktu tempuh jadi lebih cepat.
Padahal ini jelas berbahaya, karena bisa mengancam nyawa pengendara motor itu sendiri serta pengendara lainnya. Seperti yang baru-baru ini terjadi pada kasus kecelakaan lalu lintas di flyover Pesing.
Sanksi pemotor naik jalan layang
Nah, karena itu saat ini Kepolisian kembali melakukan razia rutin di beberapa flyover guna menertibkan pengendara sepeda motor yang masih nekat melintas.
Jadi, bagi para sepeda motor yang tetap bandel melintas di jalan layang non tol atau flyover, maka siap-siap akan ditilang dan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut bunyinya.
ADVERTISEMENT
Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf b, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
***