Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jangan Norak, Pemotor Nongkrong di Underpass Bisa Dipenjara
24 Januari 2023 8:55 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Seperti yang dilakukan oleh sekelompok pemotor dalam unggahan Instagram (@underpassdweisartika), yang sengaja berhenti di salah satu badan jalan. Bahkan motornya sengaja dijejer seperti tengah kopdar.
Ketua Bidang Road Safety & Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Victor Assani menyoroti perilaku tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut sudah jelas mengundang bahaya.
“Sekadar berhenti saja sudah berbahaya, apalagi parkir dalam waktu yang relatif lama seperti itu,” buka Victor ketika dihubungi kumparan (23/1).
Dirinya berujar, potensi tertabrak kendaraan lain sangat besar. Belum lagi, motor-motor yang parkir tersebut berada persis di balik tikungan atau posisi blind spot.
“Karakter (pengendara) kita di underpass itu, justru orang akan berkendara secara lebih cepat. Kalau terjadi kecelakaan sudah jelas merugikan, selain korban juga menyebabkan kemacetan,” pungkas Victor.
ADVERTISEMENT
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP (Purn) Budiyanto, juga mengatakan hal senada. Sekelompok pemotor yang berhenti dan nongkrong di underpass Dewi Sartika termasuk mengganggu ketertiban umum.
“Adanya kelompok pemotor yang berhenti dan parkir di underpass sudah barang tentu akan mengganggu keamanan dan kelancaran lalu lintas, serta melanggar ketentuan cara berlalu lintas,” kata Budiyanto kepada kumparan.
Ia merinci, pelanggar dapat dikenakan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 287 Ayat 3 yang berbunyi:
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
Adapun, apabila perilaku tersebut menimbulkan kecelakaan dan jatuhnya korban, dapat dijerat Pasal 310 Ayat 1 sampai dengan Ayat 4. Berikut detailnya:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
ADVERTISEMENT
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
***