Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Jangan Tunggu Kebakaran, Ini Pentingnya Simpan APAR di Mobil
17 Agustus 2024 15:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menyediakan APAR di dalam mobil mungkin sepele, namun hal ini bisa meminimalisir kerugian dan timbulnya korban jiwa. Terutama untuk mobil lama, bisa jadi langkah bijak karena belum tersedianya APAR di mobil lama.
Pakar Desain Produk dan Pengamat Otomotif Institut Teknologi Bandung Yannes Martinus Pasaribu mengatakan, mobil lama cenderung memiliki risiko lebih tinggi terhadap kebakaran akibat sistem kelistrikan dan komponen mesin yang mungkin sudah aus.
“APAR berfungsi sebagai pertahanan pertama yang krusial dalam situasi darurat, memungkinkan pengemudi dan penumpang memadamkan api kecil sebelum membesar dan menyebabkan kerusakan lebih parah,” ujarnya saat dihubungi kumparan, Selasa (6/8).
Tersedianya APAR di dalam mobil tidak hanya bisa digunakan untuk mobil pribadi saat dalam keadaan darurat. Dengan tersedianya APAR juga bisa kita gunakan untuk menolong pengemudi lain kalau melihat tanda-tanda kebakaran.
ADVERTISEMENT
Umumnya, kebakaran pada mobil tidak langsung menimbulkan api besar. Biasanya api muncul dari korsleting listrik yang menimbulkan percikan api dan asap, dari kondisi tersebut bisa menggunakan APAR untuk mencegah api membesar.
Tips memilih APAR
Kemudian, kata Yannes untuk memilih APAR yang tepat, disarankan menggunakan jenis dry chemical powder atau foam yang memiliki label SNI atau sertifikasi lainnya sebagai jaminan kualitas.
“Ukuran APAR yang cocok untuk mobil pribadi biasanya cukup yang berukuran 1 kg atau 2 kg. Kemudian, APAR sebaiknya ditempatkan di lokasi yang memastikan APAR terkunci kokoh namun mudah dijangkau dan dibuka dalam keadaan darurat, seperti di bawah jok pengemudi atau penumpang depan, dan pastikan terpasang dengan aman agar tidak terlempar saat terjadi benturan,” pungkasnya.
Lalu, Yannes juga bilang hal yang tidak boleh dilupakan adalah memeriksa tekanan APAR secara berkala untuk memastikannya selalu dalam kondisi siap pakai, dan pastikan selang serta nozzle tidak rusak atau tersumbat.
ADVERTISEMENT
Ada baiknya membaca petunjuk penggunaan dengan teliti dan, kalau memungkinkan, ikuti pelatihan penggunaan APAR agar lebih siap dalam menghadapi situasi darurat.
“Selain itu, lakukan perawatan rutin sesuai dengan petunjuk produsen, termasuk mengisi ulang APAR jika sudah digunakan atau masa berlaku telah habis. Keberadaan APAR di mobil bukanlah aksesori, melainkan investasi penting dalam keselamatan,” tuntas Yannes.
Aturan melengkapi kendaraan dengan APAR
Melengkapi kendaraan dengan APAR juga diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Aturan tersebut sudah ditetapkan sejak 18 Januari 2020.
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.973/AJ.502/DRJD/2020. Mobil baru yang wajib menggunakan APAR diterangkan dalam Pasal 2 Ayat 2:
Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, 01, 02,03 dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan.
ADVERTISEMENT
Hanya saja belum ada ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan yang sudah beroperasi sebelum peraturan tersebut diteken. Namun tak ada salahnya bila kendaraan belum dilengkapi APAR, juga segera mungkin memilikinya.