Kelonggaran DP 0 Persen, Berpotensi Dorong Minat Beli Mobil Baru

19 Februari 2021 12:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perbandingan muka Suzuki XL7 dan Ertiga Foto: Bangkit Jaya Putra
zoom-in-whitePerbesar
Perbandingan muka Suzuki XL7 dan Ertiga Foto: Bangkit Jaya Putra
ADVERTISEMENT
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto membuka langsung gelaran International Indonesia Motor Show (IIMS) Virtual 2021 pada Kamis (18/2). Dalam kesempatannya itu, dia menjelaskan sebagai upaya pemulihan sektor ekonomi otomotif pemerintah membuka peluang kredit mobil baru dengan DP 0 persen atau Rp 0.
ADVERTISEMENT
"Akan merevisi kebijakan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor. Yaitu kelonggaran pengaturan uang muka sebesar DP 0 persen," kata Airlangga saat sesi pembukaan IIMS Virtual.
Ilustrasi pembelian mobil baru. Foto: dok. Auto
Hal ini diharapkan bisa mendorong lembaga pembiayaan dan perbankan untuk membiayai pembelian kendaraan bermotor. Kemenko Perekonomian juga telah menyampaikan surat resmi ke OJK agar dapat menyiapkan payung hukum bagi pemberlakukan kredit kendaraan bermotor dengan DP Rp 0 ini.
"Berkenaan dengan hal tersebut, untuk percepatan dalam pelaksanaan kebijakan dimaksud, dimohon agar Ketua Dewan Komisioner OJK dapat segera melakukan perubahan atas Peraturan OJK terkait, agar sejalan dengan pemberlakukan kebijakan penurunan PPnBM atas kendaraan bermotor yang akan berlaku sejak 1 Maret 2021," demikian tulis Airlangga dalam salinan surat Nomor PK-43/M.EKON/02/2021 tentang Tindak Lanjut Kebijakan Penurunan PPnBM untuk Kendaraan Bermotor, yang diterima kumparan, Kamis (18/2).
Mitsubishi Xpander di pameran GIIAS 2018, ICE, BSD, Tangerang, Jumat (3/8). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Selain meminta ubahan aturan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor, dalam surat itu juga mengatakan meminta penurunan ATMR (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, serta kebijakan lain untuk menstimulasi pembelian kategori kendaraan tertentu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pemerintah, dalam upayanya membangkitkan sektor ekonomi otomotif juga sudah mengesahkan kebijakan soal pembebasan PPnBM pembelian mobil baru. Relaksasi ini akan resmi berlaku per 1 Maret 2021.
Mekanismenya berupa 3 tahap atau skenario sebagai berikut: berlaku dari Maret sampai Mei, lalu selanjutnya skema 50 persen (konsumen membayar 50 persen) dari Juni sampai Agustus, dan 25 persen (konsumen membayar 75 persen) dari September sampai November 2021.
Toyota Avanza Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, stimulus dari pemerintah tersebut diharapkan bisa memutar roda ekonomi khusus di sektor otomotif.
"Dalam rangka mendukung pengembangan industri kendaraan bermotor di Indonesia, pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada bawah 1.500 cc dan untuk kategori sedan serta mobil 4X2," kata Agus yang juga membuka gelaran IIMS virtual.
Ilustasi pekerja di pabrik Daihatsu Indonesia. Foto: dok. Istimewa
Selain kategori mobil dengan kubikasi 1.500 cc ke bawah dan berpenggerak 4X2, syarat mobil baru yang bisa kena relaksasi PPnBM hanya mobil yang dirakit lokal (CKD)dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di atas 70 persen.
ADVERTISEMENT
Artinya tak ada batasan segmen, entah itu Low MPV, Low SUV, MPV, city car, hatchback, sampai dengan mobil jenis sedan.