Kemenhub Temukan Bukti Lulus Uji Bus Pariwisata Palsu

24 Mei 2024 13:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengecekan bus pariwisata oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. dok. hubdat.dephub.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Pengecekan bus pariwisata oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. dok. hubdat.dephub.go.id
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menemukan pemalsuan bukti lulus uji sejumlah bus pariwisata. Temuan tersebut akan diteruskan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
Penemuan tersebut merupakan hasil dari pengawasan kelaikan bus pariwisata dalam menyambut libur panjang Hari Waisak 2024.
Dari data pemeriksaan bus di Jakarta, Banten, Kabupaten Bogor, dan Riau, ditemukan 69 persen atau 46 bus mengantongi bukti lulus uji elektronik atau BLU-e.
"Pengawasan dilakukan meliputi pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan dan kelaikan jalan dari bus itu sendiri, kegiatan ini dilakukan di seluruh Indonesia melalui perpanjangan tangan kami di daerah, yaitu Balai Pengelola Transportsai Darat (BPTD)," terang Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno pada keterangan resmi, Kamis (23/5).
Ilustrasi petugas mengecek bus pariwisata Foto: Odua Images/Shutterstock
Lanjutnya, pihaknya telah memeriksa 67 bus pariwisata. Didapati 46 bus atau 69 persen memiliki BLU-e masih berlaku, serta dan 31 bus atau 46 persen memiliki kartu pengawasan yang terdaftar.
ADVERTISEMENT
Sisanya ditemukan bus yang tidak memenuhi persyaratan administrasi seperti status kir yang habis masa berlakunya, serta kartu pengawasan yang tidak diperpanjang atau tidak terdaftar.
"Ada 12 bus (18 persen) yang masa berlaku kir-nya habis dan 6 bus (9 persen) yang kartu pengawasannya tidak dilakukan perpanjangan, sedangkan sisanya tidak dapat menunjukkan hasil uji kir dan KP. Bahkan ditemukan dua bus dengan BLU-e palsu. Kasus seperti ini akan diteruskan ke kepolisian untuk ditindalanjuti agar memberikan efek jera," lanjutnya.
Ilustrasi bus pariwisata Foto: yahyaernanda/Shutterstock
Lebih lanjut terhadap bus pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, akan mendapatkan tilang oleh kepolisian, kemudiian diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak beroperaasi sebelum dilakukan uji kir perpanjangan terlebih dulu.
"Kegiatan ini merupakan wujud pelayanan Ditjen Hubdat dalam memberi pengawasan demi menciptakan transportasi yang selamat. Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan pengawasan seperti ini semua pemilik angkutan wisata dapat memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan pengguna angkutan umum," tuntasnya.
ADVERTISEMENT