Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kemenperin Dorong Pengembangan Skema Swap Battery Sepeda Motor Listrik
3 Juni 2022 7:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin ) bekerja sama dengan The New Energy and Industrial Technology Development Organization (NEDO), Japanese Executing Agency, dan Indonesia R&D Institution untuk mendorong pengembangan skema swap battery sepeda motor listrik .
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier, kerja sama itu untuk mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
“Sehingga (Indonesia) menjadi pemain penting dalam global supply chain, termasuk upaya memproduksi kendaraan dengan emisi karbon rendah dan ramah lingkungan,” katanya seperti dikutip dari keterangan tertulis.
Lebih lanjut, pemerintah pun berkomitmen untuk menekan produksi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen pada 2030 dan diharapkan target Net Zero Carbon bisa tercapai pada tahun 2060, sebagaimana kesepakatan Conference of Parties (COP26) di Glasgow.
Tak cuma itu, pemerintah pun telah merilis Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Kendaraan Bermotor.
ADVERTISEMENT
”Pada PP 74/2021, tarif PPnBM untuk kendaraan dengan teknologi zero emission seperti Battery Electric Vehicle (BEV) dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV) produksi dalam negeri akan diberikan sebesar 0 persen dengan pemenuhan persyaratan terkait pendalaman manufaktur dan/atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),” imbuh Taufiek.
Kemudian pemerintah juga memiliki program LCEV yang diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Emisi Roda Empat Emisi Karbon Rendah.
Dalam regulasi tersebut mengatur soal persyaratan program LCEV meliputi investasi, pendalaman manufaktur atau TKDN, serta aspek teknis kendaraan lainnya.
“Patut diapresiasi bahwa para Agen Pemegang Merek (APM) berkomitmen untuk berpartisipasi dalam program LCEV,” ungkap Taufiek.
Dirinya optimistis, industri otomotif akan terus menjadi penopang akselerasi pemulihan ekonomi nasional. Hal ini tercermin dari kinerja industri alat angkutan yang mengalami pertumbuhan paling tinggi pada triwulan I tahun 2022, dengan capaian sebesar 14,2 persen (y-on-y).
ADVERTISEMENT
“Seiring dengan kinerja otomotif yang gemilang, industri pengolahan non-migas mampu mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,47 persen atau lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,01 persen pada triwulan I-2022,” pungkas Taufiek.
***