Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Alasannya pun beragam, mulai dari posisi duduk yang lebih luas saat berkendara bersama keluarga hingga digunakan untuk jarak dekat.
Pakar Desain Produk dan Pengamat Otomotif Institut Teknologi Bandung Yannes Martinus Pasaribu menjelaskan, memasang kursi tambahan pada bagian depan pengendara sepeda motor sangat tidak disarankan sebetulnya, karena dapat membahayakan keselamatan anak dan pengendara.
“Modifikasi ini juga berpotensi mengganggu keseimbangan dan pengendalian motor, yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Anak yang duduk di kursi tambahan ini tidak memiliki perlindungan memadai dan rentan terluka parah saat terjadi kecelakaan,” kata Martinus saat dihubungi kumparan belum lama ini.
Selain itu, kata Martinus kursi tambahan ini juga dapat menghalangi pandangan pengendara. Anak yang duduk di belakang setang motor juga sangat rentan terhadap cedera parah hingga berisiko kematian saat kecelakaan.
ADVERTISEMENT
Saat melakukan rem mendadak, kondisi ini memungkinkan risiko anak terpelanting dari kursi tambahan. Selain itu anak juga berisiko terbentur speedometer juga bagian setang.
Duduk di bagian depan juga berisiko terkena terpaan angin juga debu atau serangga yang rentan masuk ke bagian mata anak.
“Risikonya sangat banyak, mereka bisa terlempar, terjepit, tertabrak, mengalami cedera kepala, atau cedera organ dalam. Posisi pemasangan yang cenderung tidak terstandar ini juga mengganggu keseimbangan dan pengendalian motor, meningkatkan risiko kecelakaan,” pungkasnya.
Selain berbahaya, aturan membonceng di motor juga tertera dalam Pasal 106 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berbunyi, bahwa sepeda motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
ADVERTISEMENT
Kalau melanggar, pengendara motor yang membawa penumpang lebih dari satu bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 292 UU No 22 tahun 2009 LLAJ yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah).