KNKT Dorong Rem ABS Jadi Fitur Wajib di Motor

24 Agustus 2024 12:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rem ABS di motor. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rem ABS di motor. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mendukung upaya penerapan regulasi penggunaan peranti anti-lock braking system (ABS) untuk sepeda motor di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Malaysia telah menetapkan aturan motor baru dengan kubikasi mesin di atas 150 cc wajib dilengkapi rem ABS mulai 1 Januari 2024.
Menurut Wildan, implementasi ini diharapkan mampu mengurangi angka kecelakaan di Indonesia.
“Kalau di hasil statistik negara-negara lain itu bisa menurunkan kecelakaan sampai 10 persen. Kalau hasil analisa oleh Universitas Indonesia, di Indonesia bisa antara 10-20 persen kalau berjalan efektif,” kata Wildan saat dihubungi kumparan belum lama ini.
Sementara itu sepeda motor masih menjadi moda transportasi yang diminati di Indonesia.Menurut data Korlantas Polri, sepeda motor jadi penyumbang angka kecelakaan yang paling tinggi.
Ilustrasi kecelakaan motor. Foto: Sofirinaja/Getty Images
Berdasarkan data Integrated Road Safety Management System (IRSMS) dari tahun 2021 sampai 2023, kasus kecelakaan sepeda motor angkanya selalu tinggi dan trennya meningkat dari tahun ke tahun.
ADVERTISEMENT
Wildan menambahkan bahwa regulasi penggunaan rem ABS untuk motor masih dalam pembahasan.
“Ya belum tentu (di atas 150 cc), bisa lebih kecil lagi, 125 cc mungkin. Nanti Kemenhub yang akan membuat naskah akademisnya,” jelasnya.