Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ini menjadi lampu hijau bagi bengkel umum, yang akan menjalankan bisnis konversi sepeda motor bensin ke listrik. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Beleid tersebut diharapkan bakal mendorong populasi sepeda motor listrik di Indonesia.
Komponen konversi sepeda motor listrik
Tertulis dalam Permenhub tersebut pada pasal 3, setidaknya termasuk 7 komponen. Berikut jelasnya.
1. Konversi sebagaimana dimaksud meliputi komponen:
a. Baterai
b. Sistem baterai manajemen
c. Penurun tegangan arus searah (DC to DC converter)
d. Motor Listrik
e. Controller/ inverter
f. Inlet pengisian baterai
g. Peralatan pendukung lainnya.
2. Komponen baterai, harus dilengkapi dengan laporan pengujian atau sertifikat, yang dapat berupa Standar Nasional Indonesia.
3. Komponen pada huruf b sampai dengan huruf g pada ayat 1 di atas harus memenuhi persyaratan keselamatan.
Bengkel konversi
Nah kemudian, bengkel yang melakukan modifikasi mengonversi motor bensin menjadi motor listrik, juga ada persyaratannya dan harus mengantongi izin operasi (pasal 5 dan 6).
ADVERTISEMENT
Persyaratannya meliputi:
a. Memiliki teknisi dengan kompetensi pada Kendaraan Bermotor paling sedikit:
1. 1 orang teknisi perawatan
2. 1 orang teknisi instalatur
b. Memiliki peralatan khusus untuk Instalasi sistem penggerak motor listrik pada sepeda motor
c. Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga
d. Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik
e. Memiliki peralatan uji hambatan isolasi
f. Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi
g. Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
Teknisi perawatan dan teknisi instalatur harus memenuhi persyaratan:
a. Memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektronik
b. Memiliki pengalaman paling sedikit 2 tahun sebagai teknisi kendaraan bermotor.
Teknisi sebagaimana dimaksud di atas harus melampirkan sertifikat lulus uji kompetensi.
ADVERTISEMENT
Nah kemudian bengkel umum yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal, untuk mendapatkan sertifikat Bengkel Konversi.
Kemudian nantinya akan ada daftar bengkel umum yang telah mendapatkan sertifikat Bengkel Konversi, dan akan dimuat dalam laman Kementerian Perhubungan, yang diperbaharui terus secara berkala.
Uji tipe konversi sepeda motor listrik
Belum berhenti sampai situ, pihak bengkel juga harus mengajukan permohonan pengujian atas motor yang dikonversi, supaya legal digunakan di jalan.
Pengujiannya meliputi pemeriksaan kelaikan sistem penggerak motor listrik dan pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik.
Namun bila tak lulus pengujian, bengkel konversi bisa mengajukannya kembali.
Hanya saja, terkait dengan biaya pengujian belum ditetapkan. Demikian seperti disampaikan oleh asi Sertifikasi Tipe Kendaraan Bermotor Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Jabonor.
ADVERTISEMENT
"Untuk tarif masih proses usulan. Dan untuk bengkel belum ada pengajuan, dan bengkel sudah bisa --mengajukan izin bengkel konversi," ucapnya kepada kumparan, Kamis (26/11).