Konversi Sepeda Motor Bensin ke Listrik Dapat Lampu Hijau, Ini Syaratnya

29 November 2020 17:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sketsa digital modifikasi Honda BeAT jadi motor listrik. Foto: dok. Atex Andi Akbar (Katros Garage)
zoom-in-whitePerbesar
Sketsa digital modifikasi Honda BeAT jadi motor listrik. Foto: dok. Atex Andi Akbar (Katros Garage)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan terbitkan Permenhub Nomor 65 Tahun 2020, tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
ADVERTISEMENT
Ini menjadi lampu hijau bagi bengkel umum, yang akan menjalankan bisnis konversi sepeda motor bensin ke listrik. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Beleid tersebut diharapkan bakal mendorong populasi sepeda motor listrik di Indonesia.

Komponen konversi sepeda motor listrik

Tertulis dalam Permenhub tersebut pada pasal 3, setidaknya termasuk 7 komponen. Berikut jelasnya.
1. Konversi sebagaimana dimaksud meliputi komponen: a. Baterai b. Sistem baterai manajemen c. Penurun tegangan arus searah (DC to DC converter) d. Motor Listrik e. Controller/ inverter f. Inlet pengisian baterai g. Peralatan pendukung lainnya. 2. Komponen baterai, harus dilengkapi dengan laporan pengujian atau sertifikat, yang dapat berupa Standar Nasional Indonesia. 3. Komponen pada huruf b sampai dengan huruf g pada ayat 1 di atas harus memenuhi persyaratan keselamatan.
Sepeda motor listrik kustom Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Bengkel konversi

Nah kemudian, bengkel yang melakukan modifikasi mengonversi motor bensin menjadi motor listrik, juga ada persyaratannya dan harus mengantongi izin operasi (pasal 5 dan 6).
ADVERTISEMENT
Persyaratannya meliputi:
a. Memiliki teknisi dengan kompetensi pada Kendaraan Bermotor paling sedikit: 1. 1 orang teknisi perawatan 2. 1 orang teknisi instalatur b. Memiliki peralatan khusus untuk Instalasi sistem penggerak motor listrik pada sepeda motor c. Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga d. Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik e. Memiliki peralatan uji hambatan isolasi f. Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi g. Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
Tampilan Gerandong motor listrik bertanaga 39 Dk Foto: dok. Ady Siswanto/Petrikbike
Teknisi perawatan dan teknisi instalatur harus memenuhi persyaratan:
a. Memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektronik b. Memiliki pengalaman paling sedikit 2 tahun sebagai teknisi kendaraan bermotor.
Teknisi sebagaimana dimaksud di atas harus melampirkan sertifikat lulus uji kompetensi.
ADVERTISEMENT
Nah kemudian bengkel umum yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal, untuk mendapatkan sertifikat Bengkel Konversi.
Kemudian nantinya akan ada daftar bengkel umum yang telah mendapatkan sertifikat Bengkel Konversi, dan akan dimuat dalam laman Kementerian Perhubungan, yang diperbaharui terus secara berkala.
Sepeda motor listrik kustom Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Uji tipe konversi sepeda motor listrik

Belum berhenti sampai situ, pihak bengkel juga harus mengajukan permohonan pengujian atas motor yang dikonversi, supaya legal digunakan di jalan.
Pengujiannya meliputi pemeriksaan kelaikan sistem penggerak motor listrik dan pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik.
Namun bila tak lulus pengujian, bengkel konversi bisa mengajukannya kembali.
Hanya saja, terkait dengan biaya pengujian belum ditetapkan. Demikian seperti disampaikan oleh asi Sertifikasi Tipe Kendaraan Bermotor Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Jabonor.
ADVERTISEMENT
"Untuk tarif masih proses usulan. Dan untuk bengkel belum ada pengajuan, dan bengkel sudah bisa --mengajukan izin bengkel konversi," ucapnya kepada kumparan, Kamis (26/11).